
Palembang,medianusantaranews.com-Diduga sebagai tukang isap sabu dan perakit senpira, untuk mengelabui warga dan petugas sempat mengaku dirinya sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dari kepolisian, akhirnya meringkuk didalam sel setelah berhasil diciduk Jajaran Polrestabes Palembang Polda Sumsel.
Pelaku yang diketahui berinisial “JS” (30) tersebut selain mengaku sebagai anggota BIN untuk mengelabui warga dan petugas ketika hendak beraktivitas melakukan perbuatan jahatnya, karena pelaku telah membuat, penyimpan dan memiliki senjata api rakitan (Senpira).
Warga Jln. Panca Usaha Lorong Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU 1 Kota Palembang ini diamankan petugas saat berada dirumahnya tanpa perlawanan, Senin (20/3/2023) kemarin.
Upaya penangkapan polisi gadungan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. M Ngajib, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKBP. Haris Dinza.
Polisi Gadungan itu berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan mengaku bertugas di Satuan Badan Intelijen Negara (BIN) dan ditangkapnya JS itu berkat adanya pengaduan masyarakat melalui Bantuan Polisi yang sempat menanyakan statusnya.
Hasil penggeledahan dirumah JS polisi berhasil menemukan 1 ID card BIN, 2 buah KTA BIN, 3 buah KTP milik JS, 1 buah Pet Polri dan 1 buah Cap BIN.
Juga 1 lembar piagam penghargaan, 1 lembar pas foto polisi pangkat AKP, 1 buah gantungan cevron, 1 buah celana training Akpol dan 1 buah Pin Intelkam serta 1 buah foto JS makai seragam Dinas Polri. Selain itu, petugas menemukan 4 pucuk senpi rakitan laras pendek dan ratusan butir amunisi aktif.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi melalui Kasubbid Penmas AKBP Yeni Diarty, hari Selasa (21/03) terkait hal tersebut pihaknya saat ini sedang mendalami dugaan pelaku inisial JS, karena dia juga membuat senpi rakitan.
Untuk sementara telah diamankan sejumlah alat seperti 1 unit alat press besi pembuat senpi, 2 selongsong besi panjang, 1 unit mesin bor, 1 buah palu, 2 buah kunci inggris, 3 buah tang, 2 buah solder besi, 1 buah solder lem,1 buah alat amplas besi, 1 buah gergaji besi kecil, 4 potong alat kikir, 3 buah obeng, 1 buah cutter, 5 buah kunci L, 2 buah kunci pas dan 14 buah mata bor.
“Aktivitas pelaku ini bersama 1 rekanya berinisial P, membuat senpira dengan cara merubah senjata air softgun jadi senpira, sedang peluru aktif itu dibeli oleh pelaku melalui online,” ungkapnya.
Lanjut Yeni saat penangkapan ada 1 buah bong penghisap shabu, 4 buah korek api, 5 buah pirek kaca, 3 buah dot pirek, 14 sedotan, 15 plastik klip bening dan 2 buah tutup botol bekas dirumah pelaku dan diduga pelaku menghisap barang haram jenis sabu.
“Untuk saat ini anggota kita langsung menindaklanjuti proses pengembangan yang diduga ada pelaku lainya oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.(MNN/waluyo)








