#Polisi Diminta Siapkan Pasal Hukuman Mati#
Jakarta,medianusantaranews.com- Jatanras sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap korban seorang wanita hamil muda di sebuah kontrakan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, pada Sabtu lalu, (8/7/2023).
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan didampingi Wakasat Reskim Kompol Niko Purba dan Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang, menerima laporan pada hari Rabu, (12/7) adanya penemuan jasad korban seorang wanita hamil disebuah rumah kontrakan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat dan Pelaku HS (30) merupakan pacar korban P (26) berhasil ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (13/7).
” Pelaku HS berhasil diciduk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hendak melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, pada hari Senin, (17/7).
Andri menjelaskan korban P diketahui tengah hamil muda saat dibunuh pelaku.
Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik yang terlihat dari memar di bagian leher.” Korban ditemukan di kamar kontrakan, tepatnya di lantai kolong meja dapur, yang tertutup tumpukan sampah dan baju,” uji Andri.
Motif pelaku yang merupakan kekasih korban, karena kesal mengetahui korban mengetahui telah hamil dan meminta pertanggungjawaban kepada pelaku, lalu terjadi Cekcok antara pelaku dan korban kemudian pelaku cekik korban hingga Korban Meninggal Dunia.
” Motif pelaku nekat bunuh pacarnya itu karena marah dan kesal serta belum siap dari segi ekonomi, sedang korban sudah hamil 1 bulan dan minta pelaku untuk bertanggungjawab. Dari kejadian itu terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku,” terangnya
Setelah membunuh korban, kemudian oleh pelaku jasad korban disembunyikan dilantai dibawah kolong meja dapur dan ditutup dengan tumpukan sampah serta baju.
Pelaku hendak melarikan diri tujuan ke Medan, berkat kesigapan anggotanya di bawah pimpinan Kanit Krimum AKP Edi Budi Wibowo dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar akhirnya pelaku telah berhasil diamankan. “Pelaku diamankan di Bandara Soetta terminal 3 diduga hendak melarikan diri,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan dari perbuatanya pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana (Red/Azakih Harosih/Andri)








