MIRIS, DIDUGA MOBIL ANGKUTAN BBM OPLOSAN MASIH TERUS MELENGGANG DIJALAN PROTOKOL KABUPATEN PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Dugaan mobil mengangkut BBM oplosan banyak berlalu lalang di jalan protokol Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan masih terpantau melenggang bebas berlalu – lalang dijalan protokol Kabupaten PALI, Kamis (07/09/2023).

Sepertinya, walaupun permasalahan itu sudah di sorot masyarakat di Kabupaten PALI namun sepertinya tidak menyurutkan oknum pelakunya untuk terus melakukan aktivitas tersebut. Hal itu yang menjadi pertanyaan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ada siapa dibalik semua itu?

Hal itu disampaikan aktivis Kabupaten PALI, Rusito kepada media ini, Kamis (07/09/2023).

Dikatakan Rusito, masyarakat PALI sudah menyampaikan kritikan dan keluhan sejak beberapa hari ini terkait bebasnya mobil angkutan BBM oplosan / Ilegal berlalu – lalang dijalan protokol Kabupaten PALI, padahal aktivitas tersebut jelas – jelas melanggar hukum. Namun sepertinya hal itu tidak membuat para pelakunya takut kalau kegiatan mereka itu ditangkap aparat kepolisian setempat. Para pelaku sepertinya tidak menghentikan aktivitas tersebut.

” Aktivitas tersebut jelas – jelas melanggar hukum, namun sepertinya para pelaku tidak memiliki rasa takut. Ini yang kami bertanya – tanya,” ujar Rusito.

Rusito menduga mobil pengangkut BBM oplosan itu adalah BBM dengan istilah oplosan dari Sungai angit Kabupaten Musi Banyuasin tujuan mengisi Pool – Pool armada angkutan batubara di Jalan khusus batubara PT Servo Lintas Raya di wilayah Kabupaten PALI, Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.

Kata Rusito, angkutan BBM oplosan dimaksud setiap hari berlalu – lalang, siang dan dan malam, memang dari dulu – dulu, bahkan kian marak melintas dijalan Protokol Kabupaten PALI

” Hari ini, (Kamis, 07/09/2023- red) kami masih memantau dan melihat ada mobil yang diduga mengangkut BBM oplosan melintas dijalan Protokol Kabupaten PALI” jelas Rusito.

Lebih jauh Rusito mengungkapkan tentunya aktivitas tersebut sudah sangat  merugikan masyarakat karena disinyalir BBM subsidi jatah masyarakat habis untuk dicampur dengan BBM oplosan atau BBM ilegal yang dijual kepada pengusaha – pengusaha armada angkutan batubara dijalan PT Servo dan sekitarnya. Bahkan ada informasi ada juga mobil tangki mirip milik PT Pertamina yang diduga mengangkut minyak BBM oplosan atau BBM ilegal dari Sungai Angit Kabupaten Musi Banyuasin.

Lanjut Rusito, aktivitas tersebut juga sudah membuat negara rugi, karena seharusnya pengusaha menggunakan BBM industri namun dengan adanya BBM ilegal atau BBM oplosan, pengusaha lebih memilih BBM ilegal dan BBM oplosan demi menangguk keuntungan yang sangat besar.

Dalam hal ini, kata Rusito, dirinya sebagai masyarakat meminta kepada Kepolisian Polda Sumsel bahkan Mabes Polri untuk melakukan penyisiran dan memberikan tindakan tegas terhadap para oknum pelaku, siapapun dia, jangan pandang bulu.

” Kami sangat berharap kepada kepolisian Polda Sumsel, bahkan Mabes Polri untuk melakukan penyisiran serta memberikan tindakan tegas terhadap oknum pelaku, siapapun dia, jangan pandang bulu,” harap Rusito.

Mobil diduga pengangkut BBM oplosan / BBM ilegal bebas berlalu – lapang dijalan protokol Kabupaten PALI, Kamis (07/09/2023)

Sebelumnya, kritikan terhadap bebasnya angkutan BBM oplosan atau BBM ilegal dijalan Protokol Kabupaten PALI juga disampaikan oleh Ketua LSM Pembela Merah Putih (PMP), Saparudin.

Menurut Sapararudin, perbuatan para oknum pengangkut BBM oplosan atau BBM ilegal itu yang terkesan bebas berlalu lalang dijalan Protokol Kabupaten PALI itu jelas sudah sangat menantang aparat penegak hukum khususnya aparat Kepolisian. Dirinya sangat memprihatinkan kejadian itu.

Mengenai bebasnya berlalu lalang mobil mengangkut BBM oplosan atau BBM ilegal di jalan Protokol Kabupaten PALI juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumsel, Dr Ir H Samsul Bahri MM saat ia mengadakan reses di Kabupaten PALI baru – baru ini.

Dengan tegas Samsul Bahri mengatakan bahwa seandainya aktivitas itu ada oknum yang membekingi atau ada keterlibatan oknum aparat kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas. Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu rana kepolisian atau kejaksaan.

” Kalau ada oknum pelakunya adalah oknum aparat kepolisian maka itu tugas Propam untuk menindaknya secara tegas. Sedangkan kalau melibatkan masyarakat sipil maka itu tugas kepolisian atau kejaksaan untuk menindaknya,” kata Syamsul. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *