Agam,medianusantaranews.com- Tim opsnal Satres narkoba Polres Agam berhasil meringkus 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang sedang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., Sabtu, (16/9), disebutkan, ke-3 pelaku berinisial Heriyanto Pgl. Anto, lk, 39 th, Tanjung, Wiraswasta, Jorong Muko-Muko, Kenagarian Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Andi Sugianto alias Andi, (36) warga Jorong Muko-muko Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Sodram alias Sadam, (32) warga Jalan Elang Sakti GG. Buntu Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Pelaku Heriyanto alias Anto ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu dengan pelaku Andi.
Dia ditangkap hari Jum’at 15 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib, di Simpang Sigiran Jorong Muko-Muko Kenagarian Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Dari tangan Pelaku Anto, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam jok sepeda motornya.
Sedangkan dari pelaku Andi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang ia beli dari pelaku Anto.
Sebelum pelaku Andi ditangkap, dia pun sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, hingga sempat terjadi kejar-kejaran dan tembakan peringatan.
Setelah pelaku Anto dan Andi beserta barang bukti berhasil diamankan. Polisi langsung melakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari teman pelaku Heriyanto yang bernama Sadam yang didatangkan dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Saat itu juga tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Sodram di rumah pelaku Heriyanto.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku Anto, petugas juga menemukan alat hisap sabu.
Dijelaskan Kasatnarkoba ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing, tsk Anto berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang bekerja sama dengan pelaku Sadam mendapatkan barang haram tersebut.
Sedangkan pelaku Sadam berperan sebagai pembantu pelaku Anto untuk mendapatkan sabu.
Pelaku Andi yang tertangkap tangan saat belanja sabu kepada pelaku Heriyanto beserta barang bukti (BB) diamankan 10 paket Narkotika jenis shabu, Uang tunai sejumlah Rp. 700.000, 1 unit smartphone merk Redmi warna hitam, 1 pack plastik klip,1 buah tabung dibungkus lakban warna cokelat, 1 buah dompet warna cokelat, 1 helai celana pendek merk Eiger motif warna warni, 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat warna hitam tanpa TNKB, 1 lembar STNK Sepeda Motor Nopol BA 2173 TC Nama pemilik Welli purnama sari.
Sedangkan BB yang diamankan dari pelaku Andi Sugianto berupa 1 paket Narkotika jenis shabu, 1 buah Kotak rokok sampurna , 1 unit hp infinik warna hitam, 1 helai celana jeans pendek warna biru, 1 lembar Stnk an Darnafis, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nopol BA 3096 TN, (MNN/Fero)








