DIDUGA TERLIBAT POLITIK PRAKTIS, OKNUM KADES PADANG LENGKUAS – LAHAT DILAPORKAN KE BAWASLU

Lahat -Sumatera Selatan
medianusantaranews.com

Ketua GNPK-RI Provinsi Sumatra Selatan Aprizal Muslim melaporkan dugaan kampanye oleh oknum Kepala Desa Padang Lengkuas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 10.57 WIB.

Dikatakan Aprizal, Dugaan Oknum Kepala Desa melakukan Kampanye dimaksud saat yang bersangkutan menghadiri kegiatan Peringatan Hari Sumpah Pemuda dan bersilahturahmi bersama Masyarakat Adat Desa Padang Lenkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Senin tanggal 30 Oktober 2023.

Yang mana pada acara tersebut oknum Kepala Desa Padang Lengkuas terlihat membagikan kain sarung yang ada foto calon DPR RI dan calon DPD RI ke masyarakat yang hadir didalam kegiatan tersebut.

” Kita sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Kabupaten Lahat, yang diterima langsung oleh ketua Bawaslu Nana Priana berserta Komisioner Bawaslu lainnya,” ujar Aprizal Muslim.

Di Jelaskan Aprizal, dugaan perbuatan oknum Kepala Desa Padang Lengkuas terlibat kampanye politik praktis jelas sudah melanggar peraturan diantaranya Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

” Juga, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. “Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah Aprizal.

” Kami selaku ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatra Selatan, karena kejadiannya masuk dalam wilayah Hukum Bawaslu Kabupaten Lahat, kami sudah melapor ke Bawaslu Kabupaten Lahat. Maka oleh sebab itu kami meminta dengan hormat kepada Ketua dan Komisioner Bawaslu Lahat agar sesegera mungkin untuk memproses pengaduan yang kita sampaikan tersebut,” terang Aprizal.

Lanjut Aprizal, tujuan nya agar menjadi efek jerah dan bisa menjadi pelajaran bagi oknum Kepala Desa yang tidak netral, karena semua Kepala Desa dituntut dan diharuskan untuk menjaga sikap netralitas nya pada tahapan Pemilu sesuai peraturan..

” Terhadap Kepala Desa yang lain, Jangan sampai terjadi lagi seperti kejadian pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa, Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat,” tegas Aprizal.

” Selain itu, kami meminta keseriusan dari Bupati Lahat dalam ini Kepala Dinas BPMD dan Camat Lahat untuk memanggil oknum Kepala Desa Padang lengkuas untuk dimintai keterangannya,” imbuh Aprizal..

” Namun demikian proses pengaduan akan tetap kita lakukan baik ke pihak KPU PUSAT DAN PROVINSI serta Ke BAWASLU PUSAT DAN PROVINSI.” ungkap Afrizal.

” Syukur Alhamdullillah laporan kami itu di terima langsung oleh Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Lahat di ruang kerja ketua Bawaslu Lahat yang disaksikan langsung oleh seluruh komisioner Bawaslu Kabupaten Lahat. Dan pada kesempatan itu saya meminta untuk berfoto bersama dengan seluruh Komisioner sebagai tanda bahwa laporan sudah saya sampaikan dan ditanggapi secara positif oleh ketua BAWASLU Nana Priana. Dan 4 orang anggota komisioner Bawaslu lahat. Kata ketua PW GNPK-RI Sumsel,” tutup Aprizal.(AE)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *