# Waspada memasuki tahun politik musim maling #
MUBA.medianusantaranews.com- Mulai nasibnya Joh (27) warga Asal Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan itu yang akhitnya berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Babat Supat (Batsu) Polres Musi Banyuasin (Muba) Polda Sumsel, mengalami babak Belur usai dimasa, Pasalnya nyubo mau maling dikediaman rumah Sutrisno (76) warga Desa Suko Maju Kecamatan Babat Supat pada hari Rabu (14/11/2023) sekira pukul 23.30 wib
Hindari amuk oleh massa, diduga pelaku langsung dijemput Personil dari Polsek Batsu untuk mengamankan terduga dan dibawa ke Polsek Babat Supat.
Mewakili Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif. SH yang rilis Hunas Polres Muba hari Sabtu (18/11) pada intinya dibenarkan adanya massa menangkaptangan seorang laki-laki yang diduga hendak melakukan pencurian.
Didalam rilis tersebut diuraikan bahwa orang tersebut diketahui inisial Joh (27) warga asal pemulutan, yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah.
Jangan sampai amuk massa berlanjut, kami setelah terima laporan langsung menuju ke TKP, yang jaraknya dari Polsek ditempuh dengan perjalanan lebih kurang 1 jam, saat itu kami sampai pada Kamis pagi (15/11/2023) sekira jam 01.00 wib dan mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya.

Karena kondisi terduga pelaku banyak luka, kami bawa ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan medis dan pengobatan, lalu kami bawa ke Polsek Babat Supat, berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 senjata tajam (pisau), 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan, jelasnya.
Hingga saat ini terduga pelaku lanjut Kapolsek, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan tanpa ada hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun bui, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut, tegasnya sekaligus menutup penjelasanya,(MNN).
Sumber berita Humas Polres Muba
Editor : waluyo








