#Begini Ujar Ketua LSM Tamperak Agam#
Agam,medianusantaranews.com- Terkait viralnya berita media online soal adanya dugaan SPBU 13.264…. di wilayah Bawan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dituding sebagai SPBU tak sesuai SOP, namun pemberitaan itu yang dianggap tak mendasar dan tanpa bukti kuat bahkan tanpa ada konfirmasi terhadap pelaksana manajemen SPBU, justru membangun opini kurang baik. Hal itu disampaikan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Sumbar termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Tamperak Kabupaten Agam Provinsi Sumbar di Bawan, Rabu (27/12/2023).
Ketua LSM Tamperak Agam Edison telah menyebutkan sepertinya ada yang salah menilai adanya SPBU jika tanpa ipal atau UKL/UPL dan pembuangan limbah dan di pemberitanya tanpa kroscek langsung ke SPBU. Perihal tidak adanya Ipal kata Edison itu tidak benar.
Memang tentang hal itu sering menjadi perhatian masyarakat, media sebagai sosial kontrol harus meluruskan berita yang beredar supaya masyarakat paham tentang aturan main di SPBU.
“Perlu dicatat, penggunaan SPBU harus mendapat surat ijin rekomendasi dari Dinas/instansi terkait”, pungkasnya saat dikonfirmasi awak media ini beberapa waktu yang lalu.
Hendra menyayangkan adanya tuduhan yang mengarah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi di Bawan, bahkan dia menilai persoalan Manager bungkam dan ketidak-adanya Ipal dan UKL/UPL disitu tidak bener.
“Kekwatiran kami dengan viral berbagai pemberitaan arahnya dan mensudutkan SPBU resmi itu kurang tepat dan dapat mengubah paradigma negatif ditengah masyarakat”, ungkapnya.
Edison ngajak segenap masyarakat dan para pihak terkait untuk lebih dewasa dalam nerima informasi dari berbagai pemberitaan yang sepihak, terutama Pertamina dan Kepolisian mengambil langkah-langkah penindakan.
“Mari kita berikan edukasi dimasyarakat dan melakukan informasi yang berguna untuk realisasikan ekonomi kerakyatan bahwa pentingnya peran SPBU sebagai kebutuhan BBM bagi masyarakat dan para pekerjanya.
“Jadi saya berharap betul kepada warga sekaligus sebagai konsumen jangan mudah terprovokasi oleh hal-hal yang menimbulkan kerawanan wilayahnya”, urainya.
Peran SPBU resmi kata Hendra selain sebagai wujud perputaran ekonomi ditengah masyarakat, usaha itu juga memberikan banyak peluang pekerjaan bagi warga setempat. “Kita melihat sisi positifnya, bahwa SPBU memiliki peran yang sangat vital,” jelas Hendra.
Terkait adanya pemberitaan di beberapa media online yang merilis tidak adanya Ipal atau UKL/UPL, manager pada SPBU Bawan dituding bungkam pun itu sangat tidak pas, jelasnya membantah.
“Saya mengajak kepada rekan-rekan jurnalis untuk lebih jeli dan lebih mengedepankan edukasi, jika ditemui adanya limbah, itu harus dikroscek terlebih dahulu”, sambung Davis.
“Tadi saya sudah bicara dan bertemu dengan Owner SPBU di Bawan Davis itu dan sudah meminta penjelasan serta hal – hal yang menjadi konsumsi rekan – rekan dalam menaikan pemberitaan sebelumnya. Bahkan dia ngaku paham keinginan rekan – rekan wartawan dan menyambut baik kehadiran media untuk konfirmasi.
Jika memang adanya limbah di SPBU dan sebaiknya di kroscek dulu. Karena ada aturan tertentu yang harus dipahami”, terangnya.
Sebelumnya, telah diberitakan beberapa media online permasalahan SPBU Bawan Manager Bungkam, disebutkan dalam pemberitaan itu, statement beberapa LSM yang menyoalkan limbah SPBU Bawan dan tidak adanya Ipal atau UKL/UPL.
Mengenai salah satu warga di terima sebagai operator SPBU untuk menutupi kasus ini dan kemudian di berhentikan secara sepihak itu juga tak benar, setelah di konfirmasi Hendra selaku manager SPBU “bahwa operator mengundurkan diri dikarenakan sakit dan di berikan waktu untuk istirahat selama satu bulan namun pihak operator tersebut tidak menyanggupi untuk kembali bekerja di SPBU Bawan”, bebernya menambahkan.
“Hal itu telah diklarifikasi oleh manager SPBU Bawan Alma Hendra S.H, menjabat manager dari bulan Oktober 2023, yang sebelumnya Ayu Widya Ningsih Manager SPBU Bawan Kabupaten Agam, Sumbar,” terangnya.
Operasional SPBU Bawan yang sesuai SOP. Notabenenya menyangkut hajat kehidupan manusia yang telah diatur oleh negara melalui UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan hidup,” tutupnya mengakhiri.(MNN/Fero)








