Lahat -Sumsel
medianusantaranews.com.
Banyak timbul persepsi negatif di masyarakat, semenjak ada dana desa, banyak oknum Kepala Desa menjadi kaya mendadak. Bahkan ada istilah miring, dana desa dianggap rezeki oleh sebagian oknum Kepala Desa yang tidak memiliki beban tanggung jawab untuk memajukan desanya.
Tidak sedikit pula oknum Kepala Desa yang sudah di inapkan di hotel prodeo lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa yang sudah ia ambil.
Ini satu lagi, oknum Kepala Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Marwan.
Oknum kades ini terpaksa dikenakan baju rompi merah muda oleh Kejaksaan Negeri Lahat setelah diketahui sudah menyelewengkan anggaran dana desa tahun 2020 hampir 100 persen untuk keperluan foya – foya di tempat hiburan malam hingga melakukan perjudian.
Marwan resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lahat untuk dijebloskan di kamar terali besi dingin dan pengap, Rabu (23/07/2024).
Berkas perkara pemeriksaaan oknum Kepala Desa Tanjung Tebat, Marwan sudah naik ketingkat penyidikan dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh oknum Kades Marwan sebagai orang yang paling bertanggung jawab.
Demikian yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S Sos SH MH kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/07/2024).
Dijelaskan Kajari, adapun modus perbuatan yang dilakukan tersangka yakni hampir keseluruhan anggaran dana desa tahun 2020 sekitar Rp. 778 juta ludes tanpa sama sekali tersalurkan untuk pembangunan desa.
” Akibat perbuatan tersangka, Negara mengalami kerugian keuangan negara sekitar Rp. 663 juta,” ungkap Kajari
Lanjut Kajari, oknum Kades Marwan sudah ditahan, ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto. Pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentng perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberangkatan tindak pidana korupsi subsider pasar 3 ayat 1 junto.
Ia menghimbau kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lahat agar dalam hal pengelolaan dana desa harus benar-benar bijak sesuai peruntukannya. Jangan sekali kali berniat untuk menyalahgunakan Dana Desa, sebab pihak Kejaksaan Negeri Lahat bakal terus melakukan monitoring dan pengawasan agar dana desa tersebut tersalurkan sesuai peruntukannya.
“ Saya menghimbau, kepada Kepala Desa di Kabupaten Lahat agar jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran dana desa, Kejari Lahat dalam hal ini bakal serius untuk menindak lanjuti setiap laporan. Contohnya hari ini adalah bentuk serius pengawasan kami dalam hal pengelolaan dana desa di Kabupaten Lahat. Bijaklah dan jangan cenderung mementingkan kepentingan pribadi,” tutup Kajari memberikan pesan.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lahat, Firmansyah SH, bahwa berkas perkara pelaku ini dinyatakan lengkap dan terbukti sebagai dalang atas kerugian keuangan negara.
Dari hasil perhitungan audit ditemukan kerugian negara sekitar Rp. 663 juta dari anggaran dana desa tahun 2020 lalu.
Adapun anggaran Dana Desa yang dikucurkan untuk Desa Desa Tanjung Tebat – Lahat, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 778 Juta, kerugian negara di angka sekitar Rp 663 Juta, artinya nyaris 100 persen dana desa tidak disalurkan sebagai mestinya.
” Uang negara tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya digunakan di dunia hiburan malam dan perjudian. Sementara pada prakteknya, seharusnya dana tersebut digunakan pada beberapa item pekerjaan pembuatan SPAL, pengadaan tenda, pengadaan sound system, dan meja serbaguna,” papar Kasi Pidsus
“ Seperti dari keterangan tersangka, didapat keterangan bahwa Dana Desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi diantara ditempat hiburan malam, karaoke serta tempat perjudian. Paling nampak ada item pembangunan berupa SPAL yang seharusnya terbangun sepanjang 1 Kilo meter namun dibangunkan 50 meter saja,” terang Firmansyah
Dikatakan Firmansyah, Tersangka ini sempat mengelabuhi petugas yang datang ke TKP pada saat penyelidikan, beberapa item barang yang harusnya dilaksanakan pada faktanya tidak direalisasikan.
“Tersangka ini sempat mengelabui kita, contohnya barang meja rempel yang mustinya diadakan, pada saat kita datang tersangka ini meminjam barang tersebut seolah-olah dana desa tersebut memang terealisasi,”ungkap Firmansyah.
Sementara itu oknum Kades Marwan, setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, Marwan keluar dari ruangan penyidik Jaksa Penyidik dengan kondisi kepala tertunduk malu menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Lahat. (Ab)





