Diding : PT. MAR Diduga Kangkangi Sanksi DLH Pemkab Banyuasin

Banyuasin,medianudantaranews.com- Kepada wartawan beberapa saat yang lalu Diding Karnadi, SH katakan masih ada aktivitas Pt. MAR yang membangun perumahan untuk karyawan diatas area lebih 5 hektar di Desa Teluk Betung yang tidak masuk dalam dokumen perizinan usahanya, hal itu terbukti setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Banyuasin lakukan sidak akhir tahun 2024 lalu.

Ada temuan yang ketika itu DLH Pemkab Banyuasin memberikan Sanksi kepada pihak Pt MAR sebelum ada kelengkapan dokumennya aktivitas pembangunan perumahan karyawan harus dihentikan.

Diding menambahkan, dari pantauanya dilapangan masih melihat hingga saat ini Pt. MAR tetap beraktivitas mengerjakan pembangunan perumahan tersebut. Hal itu artinya pihak management Pt. MAR secara sengaja mengkangkangi sanksi yang diberikan oleh DLH Banyuasin.

Masih kata Diding, meminta pada pihak DLH Banyuasin segera turun kelapangan kembali dan harus lebih tegas berikan sanksinya, supaya tidak dilecehkan oleh pihak management perusahaan.

“Kan sudah jelas aturannya dan didalam sidak telah terbukti bahwa penambahan lokasi usahanya perusahaan tidak masuk dalam dokumen perizinan yang ada, jadi jangan dibilang sebagai macan ompong DLH Pemkab Banyuasin”, tegas Diding yang sekaligus menutup penjelasannya.

Via telepon Kades Teluk Betung Moh. Ali, SHi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dari laporan warga kami hingga saat ini Pt. MAR masih tetap beraktivitas dalam pembangunan perumahan untuk karyawan yang oleh pihak DLH harus di hentikan hingga batas waktu terpenuhi kelengkapan dokumen perizinannya.

Intinya kata Kades perusahaan itu tidak mengindahkan peringatan dan sanksi dari Pemkab Banyuasin dan itu terbukti hingga saat ini masih tetap beraktivitas, padahal jelas Pemkab Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melayangkan surat sanksinya, tukasnya.

Sementara, Ka. DLH Pemkab Banyuasin, Sazili diruang kerjanya dikatakan untuk aktivitas pembangunan perumahan Pt. MAR saat ini masih berproses berkasnya untuk kelengkapan dokumen perizinan, sesuai temuan dari hasil sidak ketika itu pihak DLH Banyuasin sudah layangkan surat peringatan untuk 6 bulan kedepan aktivitas pembangunan perumahan itu harus dihentikan.

Jika saat ini perusahaan itu masih tetap beraktivitas pembangunan perumahan untuk karyawan diatas area yang belum ada perizinannya itu jelas melanggar akan kita beri sanksi yang berikutnya bisa dicabut HGU nya oleh Kementerian, ancamnya menutup penjelasanya.

Terkait perihal hingga beritanya ditayangkan di media ini pihak management perusahaan yang dimaksud belum ada yang diminta konfirmasinya (MNN)

Editor : waluyo

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *