Penukal Abah Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Pada Rapat Paripurna Ke 3 DPRD Kabupaten Penukal Abah Lematang Ilir (PALI) – Sumatera Selatan, agenda penyampaian Hasil Kerja Panitia Khusus (PANSUS), Penyerahan Keputusan – DPRD – tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024, serta Pendapat Akhir sambutan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Diperoleh beberapa poin catatan penting untuk kemajuan Kabupaten Penukal Abah Lematang Ilir (PALI) kedepan.
Pandangan dimaksud disampaikan oleh anggota DPRD PALI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten PALI, Sigit Kamseno ST, pada Rapat Paripurna 3 DPRD Kabupaten PALI, Senin (17/02/2025).
Sigit Kamseno memaparkan, berdasarkan hasil kerja Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap Laporan Pertanggung-jawaban Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun anggaran 2024 maka PANSUS memberikan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan rekomendasi kepada Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap laporan keterangan Pertanggung jawaban Bupati sebagai berikut :
I) Terkait capaian kinerja makro Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan mengacu pada data badan Pusat Statistik sebagai berikut:
1. Indek pembangunan manusia mencapai 69,63 poin meningkat sebesar 0,85 point dari tahun 2023;
2. Angka kemiskinan menurun sebesar 9,82% menurun sebesar 1,09% dari tahun 2023;
3. Angka pengangguran sebesar 3,77% menurun sebesar 0,59% dari tahun 2023;
4. Pertumbuhan ekonomi sebesar 4,66% meningkat sebesar 0,23% dari tahun 2023.
5. Rasio Gini Sebesar 0,316 Turun Sebesar 0,023 dari tahun 2023.
Sigit melanjutkan, dari data tersebut yang menjadi perhatian kita semua agar kedepan bagaimana Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk meningkatkan lagi program pembangunan yang tepat sasaran dan merata.
II). Dalam pelaksanaan visi dan misi pembangunan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di bidang sentra ekonomi rakyat, kami berharap supaya dijalankan dan dibangunkan sentra sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan serta sentra bibit dan benih agar dapat membantu perekonomian masyarakat meningkatkan kabupaten kita ini mayoritas masyarakat pertanian dan perkebunan.
III). Kami atas nama pansus memberikan apresiasi terhadap pembangunan yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, akan tetapi untuk di tahun selanjutnya pembangunan harus benar – benar memberi manfaat bagi masyarakat luas, sehingga apa yang menjadi permasalahan di tengah masyarakat dapat
diselesaikan.
IV). Di bidang kesehatan, kami atas nama PANSUS berharap agar dinas Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien.
V). Dibidang pembangunan fisik agar Dinas PU Bina Marga dalam proses pembangunan priyek – proyek fisik dapat untuk segera diselesaikan seperti gedung – gedung perkantoran masih ada yang belum selesai, dan beberapa ruas jalan perlu peningkatan dan pemeliharaan secara rutin di seluruh jalan lintas
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
VI). Dengan perkembangan zaman yang semakin hari semakain maju, terutama dalam hal teknologi, kebutuhan akan
pembangunan jaringan internet sudah menjadi kebutuhan dasar masyarkat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang terdiri dari 5 (lima) Kecamatan dan terdiri dari 6 (enam) kelurahan serta 65 (Enam Puluh Lima) Desa hanya terdapat beberapa daerah saja yang jaringan yang stabil.
Oleh karena itu kami berharap dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, statistik, dan pesandian mampu mendata titik – titik dimana daerah atau desa yang jaringan Internet masih sangat minim dan dapat memberikan terobosan – terobosan guna menyelesaikan masalah tersebut.
VII). Termasuk dalam hal ini PANSUS menyarankan agar tindak lanjut dari rekomendasi LKPJ dilaksanakan secara sungguh – sungguh dan tidak hanya sebatas formalitas. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
EA








