Polemik Pengelolaan Lahan Di Pematang “Paye Besok” Milik Desa Betung Barat Abab PALI, Kembali Mengemuka.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Diketahui bahwa Pemerintah Desa Betung Barat telah membuka lahan tidur rawa-rawa milik desa Betung Barat untuk dijadikan kawasan pertanian persawahan dan perkebunan lainnya.

Program tersebut sangat bagus, karena sempat digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan ketahanan pangan.

Foto Ilustrasi Penggarapan Lahan Milik Desa Betung Barat Di Pematang ” PAYE BESOK ” Oleh Perangkat Desa Betung Barat Diduga Tidak Transparan.

Namun belakangan, muncul isu yang tidak sedap terhadap lahan milik desa Betung Barat tersebut. Karena kuat dugaan bahwa lahan desa di Pematang “Paye Besok” tersebut telah dikuasai secara pribadi oleh oknum-oknum perangkat desa Berung Barat.

Terkait lahan milik desa Betung Barat tersebut baru baru ini salah seorang warga Desa Betung Barat identitasnya tidak dipublikasikan, menjelaskan bahwa sebelum lahan milik desa Betung Barat tersebut dibuka. Warga Desa Betung Barat sempat didata oleh oknum pemerintah desa dengan diminta menyerahkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK) serta difoto secara langsung dengan alasan sebagai persyaratan agar bisa mendapatkan lahan sawah di Pematang Paye Besok.

” Waktu itu kami warga Desa Betung Barat diminta KK dan difoto katanya untuk berkas supaya bisa mendapatkan jatah lahan sawah. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan sama sekali mengenai pembukaan lahan desa di Paye Besok itu, Saat ini sepertinya Pemerintah desa Betung Barat hanya diam saja,” ungkapnya, Senin

Ia mengatakan, bahwa lahan desa di Pematang Paye Besok tersebut di prediksi luasnya mencapai ratusan hektar. Sampai saat ini, fakta yang terjadi bukan untuk warga desa Betung Barat melainkan Kuat dugaan dalam prakteknya ada unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)

” Kami kira luas lahan desa di Pematang Paye Besok itu ada ratusan hektar. Fakta yang terjadi saat ini bukan untuk warga desa melainkan kuat dugaan telah dikuasai secara pribadi oleh oknum perangkat desa dan mungkin bersama keluarganya saja,” ujarnya.

Menurut dia, kalau hal itu benar adanya sangat ia sesali kalau lahan milik desa yang luasnya diperkirakan ratusan hektar itu telah berpindah kepemilikan menjadi milik pribadi.

Hal itu tentu saja sangat melukai hati warga yang telah dibuai harapan hampa, mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena lahan tersebut merupakan lahan warisan leluhur Desa Betung Barat yang seharusnya bisa dipergunakan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat desa dan pendapatan desa, bukan mala hanya untuk kepentingan pribadi – pribadi.

“Tanah itu milik leluhur Desa Betung Barat. Seharusnya bisa dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pendapatan desa, bukan mala dipindah tangankan menjadi lahan pribadi oknum perangkat desa dan mungkin bersama keluarganya,” ucapnya.

Dirinya pun meminta DPRD Kabupaten PALI untuk menelusuri dan memberikan perhatian serius terhadap lahan milik desa Betung Barat tersebut yang katanya dibuka untuk program persawahan dan ketahanan pangan agar lebih jelas.

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga meminta kepada pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran dan memeriksa administrasi dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan status kepemilikan dan pengelolaan lahan milik desa tersebut.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya juga terungkap adanya pengakuan salah seorang anggota BPD Desa Betung Barat.

(Baca: https://www.medianusantaranews.com/2025/10/17/pali-penggarapan-ratusan-hektar-lahan-rawa-paye-besok-aset-betung-barat-dipertanyakan/)

Ia mengatakan terkait pembukaan lahan milik desa Betung Barat di Pematang Paye Besok itu, jangankan masyarakat umum, dirinya sebagai anggota BPD tidak mengetahui banyak mengenai penggarapan lahan aset desa Betung Barat Kecamatan Abab itu.

Dikatakannya, bagaimana status lahan itu sekarang dan anggaran dari mana, dan dikelolah oleh siapa dirinya tidak mengetahui.

” Jangankan warga umum, saya sebagai anggota BPD Desa Betung Barat saja tidak mengetahui mengenai status lahan itu yang sekarang, dikelola oleh perangkat desa Betung Barat, anggaran dari mana, di kelola oleh siapa, lahan itu jadi milik siapa, saya tidak tahu,’ terang anggota BPD Betung

Untuk informasi, jika dugaan tersebut benar adanya, maka hal itu dinilai menyalahi aturan dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa aset desa, termasuk tanah kas desa maupun aset yang diperoleh dan dikelola pemerintah desa, harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Pengelolaan aset desa juga wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan jabatan atau penguasaan aset desa untuk keuntungan pribadi, maka hal tersebut juga dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait permasalahan ini, media ini belum mengkonfirmasi Kepala Desa Berung Barat. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *