Mantan Bupati Musi Rawas Bersama 4 Lainnya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit .

Palembang
medianusantaranews.com.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, Selasa (04/03/2025).

Adapun 5 (lima) Tersangka dimaksud adalah:

1. RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015.

2. ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010.

3. SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013.

4. AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011

5. BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH kepada media ini, Selasa (04/03/2025).

Dijelaskan Vanny, bahwa sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Vanny mengatakan, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Dalam Perkara ini, Penyidik juga melakukan penyitaan berupa Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Dokumen terkait serta,
Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (Enam Puluh Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik.

Lebih lanjut, Modus Operandi
Bahwa para tersangka bersama – sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Lanjut Vanny, adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vanny menambahkan, bahwa dalam perkara ini Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 60 Orang.

Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, demikian Vanny.

Ab




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *