Palembang
medianusantaranews.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (selaku Termohon) skhirnya berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka
Kholizul Tamhulis (KT) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim) dan Tersangka Rangga (RA) (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Tanjung Agung Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim .
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan oleh hakim tunggal Ibu Qory Oktarina, SH. pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang.
Sebagaimana diterangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH kepada media ini, Rabu (15/04/2026)
Dijelaskan Vanny, adapun amar Putusan Hakim Prapradilan tersebut sebagai berikut :
Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,
membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL
Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon, karena Permohonan Prapradilan Pemohon tidak beralasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.
Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, demikian Vanny. (Ab)








