Muba,medianusantaranews.com- Diduga SPBU 24.309.189 di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi koyak.
Bendera Merah Putih berukuran sedang itu dikibarkan pada tiang milik SPBU tersebut terlihat dalam kondisi robek dibagian ujung dan nyaris tidak membentuk sebagai Bendera Nasional.
Pantauan beberapa media, Kamis (20/3/2025), terlihat cukup jelas robekan pada bagian bendera itu, saat berkibar ditiup angin.
Novian dan Indra usai ngisi BBM di SPBU tersebut kepada media ini mengaku sangat prihatin melihat Bendera Nasional oleh pihak SPBU tersebut tetap dikibarkan dalam kondisi robek, padahal Bendera Merah Putih itu berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka.
“Yang begitu itu namanya telah melecehkan simbul negara RI dan jangan-jangan sekali dipasang di tiang Bendera itu tak pernah diturunkan”, ucap Novian dan Indra heran.
Masih menurutnya, pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, sesuai dengan pasal 235 huruf b RUU KUHP dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta.
Selain itu, menurut Pasal 67 huruf b Jo pasal 24 huruf c Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 yang mengatur tentang ancaman hukuman pengibaran bendera kusut dan robek.
Lanjutnya, Pasal ini menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara selama 1 tahun atau denda maksimal Rp. 100 juta.
Yang kesempatan itu, Zulfakar, Manager SPBU 24.309.189 ketika dikonfirmasi menurut pekerjanya saat tanya wartawan dikatakan ada diruangannya, namun sedang tidur dan tidak bisa ditemui, katanya.
Sementara, Danramil 401-01/SL Kapten Supriyadi dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, melalui via ponselnya dikatakan pihaknya segera perintahkan Babinsa meluncur kelokasi guna memberikan teguran. “Kagek Babinsa meluncur menegurnya pak,” jawabnya, via WhatsApp ketika itu. (MNN)
Admin : waluyo








