Pringsewu – medianusantaranews.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu Endi Fauzi,.S.T,.M.T memberikan klarifikasi atas pemberitaan media terkait isu pelantikan pejabat eselon 3 beberapa waktu lalu yang ramai diberitakan media.
Disampaikan Kepala BKPSDM Pringsewu diruangan kerjanya pada media ini jika dalam pengusulan pejabat administrator dan pengawas selalu mengikuti aturan sesuai Undang-Undang Nomor.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.11 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor.17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa setiap usulan yang diajukan ke PPK oleh PyB berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah yang dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Dan sebelum menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan telah terlebih dahulu telah mendapatkan rekomendasi dari BKN.
“Walaupun ASN itu baru pindah dari luar Kabupaten Pringsewu namun mekanisme usulan ke BKN Pusat sudah dilaksanakan jadi semua sudah melalui proses tim penilai kinerja ASN, ” jelasnya.
Selain itu dia jelaskan Kabupaten Pringsewu selalu berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih, jujur, dan berwibawa (clean and good governance) yang terbebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Silahkan laporkan jika ada indikasi praktek-praktek yang mengarah pada Tindakan KKN tersebut
Terkait pelantikan sekretaris BKPSDM dia menjawab berdasarkan SURAT IZIN CUTI BESAR Nomor : 800.1.11.6/1696/B.04/III/2026 Tanggal 12 Maret 2026 Diberikan cuti kepada Pegawai Negeri Sipil atas nama PARYONO, S.Sos untuk melaksanakan Ibadah Umroh. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 Pasal 57 disebutkan bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor.7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa PNS yang tidak hadir pada saat hari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan yang telah ditentukan, diberikan tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja untuk dapat dilantik dan diambil sumpah/janji Jabatan Kembali.
“Untuk menjawab pertanyaan publik terkait pelantikan yang lalu, kami sudah melaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” jelasnya.








