Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com.
Insiden kecelakaan bus mengangkut pengantin dan rombongan yang hampir terguling di jalan umum desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Selasa (15/04/2025).
Dari informasi yang didapat, kejadian itu dipicu oleh armada angkutan batu bara yang melaju kencang secara ugal ugalan dari arah Desa Prambatan berpapasan dengan bus pengantin di melintas di jalan umum menuju desa Prambatan.
Kejadian ini patut menjadi perhatian dari semua pihak, karena keberadaan angkutan perusahaan baik berisi maupun kosong yang masih kerap melintas di jalan umum desa di wilayah Kecamatan Abab sangatlah mengancam keselamatan warga di beberapa desa.
Mengingat perusahan perkebunan kelapa sawit PT GBS dan juga Angkutan batu bara ini menuju pelabuhan khusus PT Energate Prima Indonesia (EPI) lokasinya ada di sekitar Desa Prambatan Kecamatan Abab. Sehingga banyak lalu lalang angkutan perusahaan yang melintas di jalan umum desa Kecamatan Abab.
Tidak bisa dipungkiri, angkutan batu bara dan juga angkutan sawit yang melintas di jalan umum desa di wilayah Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang. Ilir (PALI) – Sumatera Selatan, selain sudah menyebabkan kerusakan jalan, juga sangat mencam keselamatan warga. Dan masalah ini sudah menimbulkan keresahan warga setempat.
Padahal permasalahan ini sudah di mediasi dan mendapat respon positif dari pihak Pemerintah PALI dan juga dari pihak perusahaan.
Kesepakatan Warga dan Perusahaan Mengenai Larangan Armada Angkutan Perusahaan Melintas di Jalan Umum Desa Kecamatan Abah.
Antar pihak sudah sepakat untuk melarang armada angkutan batu bara dan armada angkutan sawit melintas di jalan desa di Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Hanya saja setelah terjadi kesepakatan, pihak perusahaan diduga tidak disiplin untuk mengatur dan menertibkan armada angkutannya, sehingga angkutan batu bara dan angkutan sawit masih saja melintas di jalan umum desa.
Untuk diketahui terkait persoalan itu, beberapa waktu yang baru lalu, tepatnya pada tanggal 24 September 2024 telah diadakan rapat mediasi untuk membahas armada angkutan batu bara dan armada angkutan buah kelapa sawit yang sering melintas di jalan desa Prambatan, jalan desa Karang Agung, desa Betung, Betung Barat dan Betung Selatan dalam wilayah Kecamatan Abab.
Rapat tersebut dihadiri Camat Abab, Kapolsek Penukal Abab, Danramil, Perwakilan Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS) dan Perwakilan Perusahaan armada angkutan batu bara PT AAE, Para Kepala Desa setempat, LSM PMP, Ormas, serta perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Hasil dari pertemuan tersebut, pihak perusahaan yang terkait telah menyanggupi untuk melarang armada angkutan perusahaan batu bara dan armada angkutan buah kelapa sawit melintas di jalan umum desa yang disebutkan diatas
Adapun kesimpulan rapat tersebut adalah:
– Bahwa kami perwakilan dari PT GBS (Golden Blossom Sumatra) dan PT AAE menyanggupi mengaktifkan kembali pos jaga yang ada di simpang empat Desa Prambatan agar armada kosong dan angkutan kami tidak lagi melintas / melewati pemukiman warga mulai dari Desa Prambatan, Karang Agung, Betung, Betung Barat dan Betung Selatan (wilayah Kecamatan Abab).
– Apabila kesepakatan ini tidak diindahkan atau masih banyak mobil yang melintasi pemukiman maka kami warga akan mengadakan penyetopan dijalan operasional PT AAE.
Berita acara kesepakatan pertemuan tersebut ditandatangani oleh peserta rapat, yaitu Saparudin dari LSM MPP, Rino Karim dan Amidi dari Ormas PP, Usman dari Ormas Grib Jaya.
Ditanda tangani oleh perwakilan perusahaan, yaitu: Sudarno perwakilan perusahaan PT AAE dan Edward SE, perwakilan perusahaan PT GBS.
Sedangkan dari pihak Pemerintah yang menandatangani sebagai pihak yang mengetahui adalah: Kepala Desa Prambaran, Armanson, Kepala Desa Karang Agung, Ali Wardana, Kepala Desa Betung, Suparman SE, Kepala Desa Betung Barat, Rozali AMd, Kepala Desa Betung Selatan, Darlani Am Kep, Danramil, Budi Iswanto, Kapolsek Penukal Abab Rudi Hartono dan Camat Abab, Razillik SH.
Terkait persoalan itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pun sudah menegaskan bahwa angkutan batubara yang melintas di jalan aspal desa, baik dalam kondisi kosong maupun bermuatan, merupakan bentuk pelanggaran yang tak bisa ditoleransi.
Pernyataan itu disampaikan plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI, Kartika Sari, S.Kom MM menyusul insiden kecelakaan bus Penganten di Jalan Desa Prambatan Kecamatan Abab pada Selasa (15/04/2025).
(Ab)






