Waduh, Terungkap Dugaan Perusahaan Sawit PT GBS Melakukan Pencemaran Lingkungan Sejak Puluhan Tahun.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sebelumnya menjadi Perkebunan Kelapa Sawit, lahan perkebunan kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS) ini merupakan lahan keleburan atau lahan tidur milik eks marga Abab.

Perkebunan Kelapa Sawit PT GBS ini berdiri ketika wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih bergabung dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.

Setelah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpisah dengan Kabupaten Muara Enim pada tahun 2013 lalu, belum diketahui apakah PT GBS sudah memperbaharui segala perizinannya?

Saat ini Perkebunan sawit ini berlokasi di wilayah Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

PT Golden Blossom Sumatra didirikan oleh PT. Gozco Plantation pada 2006 dan diakuisisi oleh PT. Mitra Lintas Persada (MLP) pada Agustus 2019.

Fokus bisnisnya meliputi pembibitan, penanaman, dan pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) dari kelapa sawit, menghasilkan utamanya CPO dan Kernel.

Dari data, luas lahan Perkebunan kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS) ini adalah 16.170 hektar (luas tanam sekitar 14.882 hektar), ini terdiri dari Perkebunan Inti seluas 7.762 hektar dan Perkebunan Plasma seluas 7.120 hektar.

Sudah selama puluhan tahun PT Golden Blossom Sumatra (GBS) melakukan aktivitasnya. Selama itu pula aktivitas PT GBS terkesan lepas dari pantauan publik bahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI sendiri terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GBS.

Misteri dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT GBS selama ini terkubur rapat dan tersembunyi sejak puluhan tahun akhirnya terbongkar setelah Tim investigasi LSM Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB) bersama sejumlah wartawan berhasil menemukan fakta mencengangkan terkait pengelolaan limbah milik PT Golden Blossom Sumatra (GBS), salah satu perusahaan perkebunan sawit terbesar di Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, Jum’at (26/09/2025)

Dari penelusuran lapangan tim investigasi menemukan sebuah penampungan limbah pabrik sawit di area perkebunan yang menyerupai kolam besar dengan bau busuk menyengat.

Namun, yang membuat miris, kolam itu ternyata tidak dibangun sesuai standar lingkungan. Tak ada beton, tak ada besi pengaman. Hanya kerukan tanah di bekas rawa yang diduga dijadikan tempat buangan limbah beracun.

Salah seorang anggota Tim Investigasi dari LSM EMAB, Wiwin Indra, mengungkapkan temuan tersebut diduga kuat telah menyebabkan meracuni bumi dan kehidupan di kawasan itu.

“ Limbah cair yang ditampung di kolam tanah itu otomatis meresap melalui pori-pori bumi. Kemudian bebas mengalir masuk ke mata air dan sungai kecil yang ada di sekitar. Dampaknya jelas, ekosistem terganggu, hewan mati perlahan, tumbuhan rusak, dan yang paling berbahaya adalah manusia yang setiap hari mengonsumsi air dari sekitar lokasi,” ungkap Wiwin.

Wiwin menilai praktik ini seperti bom waktu, jika dibiarkan, generasi mendatang akan mewarisi tanah dan air yang sudah tercemar racun limbah sawit yang diduga dilakukan PT GBS.

Atas temuan ini, Wiwin mendesak Pemerintah Kabupaten PALI, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk segera turun tangan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.

“DLH tidak boleh diam. Jika temuan ini benar adanya, maka PT GBS harus dikenakan sanksi tegas sesuai aturan lingkungan hidup. Jangan ada kompromi dengan perusahaan yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan,” ujar Wiwin.

Wiwin juga memastikan, LSM EMAB telah berkoordinasi dengan pengurus dan siap melakukan aksi protes ke Pemkab PALI apabila aspirasi ini diabaikan.

Menyikapi persoalan ini, Abby Nofriyansyah, SH, Kepala Divisi Hukum Gelora Masyarakat Lematang Bersatu (GEMERLAB), menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mengandung konsekuensi hukum pidana.

“UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha yang sengaja melakukan pencemaran bisa dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Ini bukan perkara main-main,” tegas Abby.

Diduga Akibat Pencemaran Lingkungan Oleh PT GBS Telah Menyebabkan Kerusakan Lingkungan

Ia juga menambahkan, jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan. “Lingkungan bukan milik perusahaan, melainkan hak hidup seluruh rakyat. Tidak ada satupun korporasi yang boleh berdiri di atas penderitaan masyarakat,” tandasnya.

Abby pun sepakat dengan sikap LSM EMAB. Ia menegaskan bahwa GEMERLAB siap bersinergi untuk mengawal dan menekan agar kasus ini tidak berhenti di meja wacana.

“Kami akan mengawal sampai ada tindakan nyata. Jika perlu, kami bawa persoalan ini ke ranah hukum agar ada efek jera. Jangan sampai masyarakat Abab dijadikan korban bisu pencemaran selama puluhan tahun,” pungkas Abby.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Golden Blossom Sumatra (GBS) maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan pencemaran tersebut. Upaya konfirmasi Masih tetap dilakukan wartawan untuk mendengarkan penjelasan keduanya.

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab PALI, DLH, dan aparat penegak hukum. Apakah mereka akan berdiam diri melihat air bersih yang seharusnya jadi sumber kehidupan, justru berubah menjadi racun akibat limbah sawit?

LSM, pers, dan masyarakat kini menanti jawaban: apakah hukum benar-benar tegak di Bumi Serepat Serasan, atau justru tunduk pada kuasa modal?. (SEKBER PALI).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *