Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Keresahan warga di Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas Perusahaan kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS) semakin memuncak.
Warga menuding pengelolaan limbah oleh PT GBS selama ini ternyata tidak sesuai Standard Operating Procedure (SOP)
Sejak berdirinya pabrik sawit PT GBS, cerita tentang pengelolaan limbah cair oleh PT GBS dianggap sangat lah asal asalan setelah Tim investigasi LSM menemukan kejanggalan serius pada kolam penampungan limbah perusahaan di lokasi.
Wiwin Indra salah satu Tim Investigasi LSM Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB) mengungkapkan perusahaan baru membangun kolam penampungan limbah dua tahun terakhir. Itupun kata dia dibangun sangat asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis pengelolaan limbah berbahaya.
“Kolam itu hanya kerukan tanah, tanpa dinding pengaman dari cor beton, plat besi, atau plastik terpal. Artinya, air limbah bisa meresap lewat pori-pori tanah dan menyebar ke mata air. Ini jelas berbahaya bagi ekosistem dan kehidupan masyarakat,” ujar Wiwin.
Wiwin menilai praktik tersebut merupakan bentuk kelalaian nyata dan pelanggaran serius perusahaan, sehingga sangat berdampak langsung pada kesehatan warga serta mengancam kelangsungan ekosistim makhluk hidup sekitar.
Dikatakan Wiwin, persoalan ini merupakan permasalahan serius yang tidak bisa dianggap sepele oleh Pemkab PALI, apa lagi terkesan ada indikasi akan main main dengan memberikan toleransi begitu saja terhadap pihak perusahaan yang sudah nyata membuang limbah berbahaya secara sembarangan.
Dengan tegas, aktifis Abab ini mengatakan masyarakat tidak akan tinggal diam, pihaknya bersama warga siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab PALI bila pemerintah tak segera menindaklanjuti permasalahan ini.
” Kami tidak akan tinggal diam, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemkab PALI bila permasalahan ini tidak diusut secara serius oleh Pemerintah PALI,” tegas Wiwin.
” Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GBS tidak bisa dianggap sepele. Regulasi di Indonesia terkait pengelolaan limbah industri sudah diatur ketat dalam berbagai peraturan,” katanya.
Senada juga disampaikan Divisi Hukum Ormas GEMARLAB, Abby Nofriyansyah, SH,
Abby menegaskan jika terbukti melanggar, perusahaan bisa dijerat dengan sanksi berat.
Karena beber Abby, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, siapa pun yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga melampaui baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, pelaku tetap bisa dipenjara hingga 3 tahun dengan denda maksimal Rp3 miliar. Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air serta Peraturan Menteri LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah.
” Semua mewajibkan setiap kegiatan usaha memenuhi baku mutu sebelum limbah dibuang ke lingkungan,” ujar Abby.
“Kalau benar kolam limbah hanya kerukan tanah tanpa lapisan kedap, ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam UU PPLH. Pemerintah punya kewenangan memberi sanksi administrasi, bahkan hingga pencabutan izin,” tegas Abby.
Dan ironisnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI melalui Vinny Valentine Alfian, ST, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, saat diwawancarai di kantornya memberikan penjelasan resmi bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan langsung ke lokasi PT GBS, Jum’at (03/10/2025)
Dijelaskannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab PALI memiliki dua pola pengawasan, yaitu reguler (rutin tanpa pengaduan) dan insidensial (berdasarkan laporan masyarakat). Untuk PT GBS, pengawasan yang dilakukan kemarin merupakan bagian dari agenda rutin.
“Kami sudah ambil sampel dan cek instalasi kolam. Soal jumlah kolam sesuai dengan dokumen mereka. Tapi persoalan tritmen atau pengolahan hanya bisa dibuktikan lewat hasil laboratorium. Kalau hasil uji nanti melampaui baku mutu, maka sanksi tegas bisa dijatuhkan,” kata Vinny.
Sanksi bagi pelanggar lingkungan hidup bersifat berjenjang, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau terbukti melanggar, tidak ada kompromi. Regulasi sudah jelas, dan sanksi pun tegas,” tegasnya.
Pernyataan dari Dinas Lingkungan. Hidup (DLH) Pemkab PALI Jadi menimbulkan pertanyaan lagi. Kalau memang DLH PALI rutin melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah di PT GBS, apakah mungkin pihak DLH PALI tidak terpantau ada kolam penampungan limbah yang tidak standar di PT GBS, atau memang sengaja ada pembiaran?

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mengakui Rutin Melakukan Pengawasan Pengelolaan Limbah Di PT GBS, Tapi kenapa tidak terpantau ada penampungan limbah yang tidak standar, ada indikasi pembiaran.
Sebelumnya, Pihak perusahaan melalui Hermawan, File Manager PT GBS, membantah tudingan warga. Ia mengklaim kolam penampungan limbah PT GBS sudah sesuai standar teknis, Kamis (02/10/2025)
Hermawan menjelaskan, sebelum dialirkan ke kolam, limbah sudah diolah dengan menambahkan bakteri anaerobik. Setelah dianggap aman, barulah limbah dialirkan ke kolam penampungan berikutnya hingga ke outlet.
Namun, pernyataan ini langsung dimentahkan oleh Wiwin Indra. Menurutnya, meski secara teori bakteri anaerobik bisa menguraikan kandungan organik dalam limbah cair pabrik sawit, efektivitasnya sangat terbatas.
Kapasitas bakteri itu tidak mampu menguraikan seluruh kandungan organik, apalagi jika kondisi lingkungan seperti suhu atau pH tidak sesuai. Selain itu, proses anaerobik juga menghasilkan gas metana dan hidrogen sulfida yang bisa berbahaya.
“Jangan asal klaim. Pengolahan dengan bakteri anaerobik harus dipadukan dengan teknologi lain. Kalau hanya mengandalkan itu, pencemaran tetap akan terjadi,” ujar Wiwin.
Lebih lanjut kata Wiwin, Jika dugaan pencemaran ini benar, dampaknya bukan hanya pada air permukaan dan tanah, tapi juga pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Abab.
Dari sisi kesehatan, limbah cair pabrik sawit bisa memicu penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga diare jika mencemari air konsumsi warga. Dari sisi ekonomi, masyarakat yang bergantung pada pertanian dan perikanan jelas akan dirugikan. Ekosistem sungai dan mata air pun bisa rusak, mengancam kelestarian biota air dan sumber daya alam.
Situasi inilah yang membuat warga semakin geram. Mereka menilai pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pencemaran yang nyata-nyata bisa merusak masa depan generasi. Fungsi pemerintah bukan hanya regulator, melainkan juga pengawas sekaligus penegak hukum. Jika laporan masyarakat dibiarkan tanpa tindakan, kepercayaan publik pada pemerintah akan runtuh. Sebaliknya, langkah tegas terhadap perusahaan nakal akan menunjukkan keberpihakan pemerintah pada rakyat.
Wiwin Indra menegaskan kembali, jika pemerintah tidak kunjung bertindak, maka masyarakat akan turun ke jalan. “Kami akan gelar aksi besar-besaran di kantor Pemkab PALI. Jangan sampai ada kesan pemerintah lebih berpihak pada korporasi ketimbang rakyatnya sendiri,” ujarnya.
Kasus PT GBS hanyalah satu contoh dari banyaknya dugaan pencemaran lingkungan akibat lemahnya pengawasan di sektor perkebunan. Fakta menunjukkan, tidak sedikit perusahaan sawit di Indonesia lolos dari jerat hukum meski terbukti melanggar. Hal ini terjadi karena penegakan hukum yang lemah serta adanya praktik kompromi antara pengusaha dan oknum pejabat.
Masyarakat Abab kini menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. Apakah Pemkab PALI berani menindak tegas atau justru membiarkan lingkungan dan rakyatnya terus menjadi korban? Pertanyaan itu kini menggantung, dan jawabannya akan ditentukan dari langkah pemerintah ke depan (Ab)








