Sungai Lilin Geger, Warga Adukan Kadesnya di Kejari

MUBA,medianusantaranews.com- Dibuatnya resah dan dirugikan Rudiyanto dan kawannya mereka sebagai warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui kuasa hukum LBH GP Ansor Muba, mengadukan Kepala Desa (Kades) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, pada Jum’at (10/10/2025).

Pengaduan itu disampaikan Fahmi SH MH, bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, Fery Suryono SH, Gianto Wicaksono selaku Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum&Ass Advokat (Paralegal) yang saat ini berkantor di Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP ANSOR) Kabupaten Musi Banyuasin.

“Kami buat laporan pengaduan terkait kinerja dan kebijakan Kades Pinang Banjar dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat, terkhusus kebijakan program TMMD Oktober 2025 dan galian jalan di Desa Pinang Banjar saat ini,” jelas Fahmi SH MH.

Selain itu, mereka melaporkan adanya indikasi penyimpangan program dana Ketahanan Pangan (Ketapang) Desa Pinang Banjar tahun 2023 dan tahun 2024.

“Adanya indikasi sikap Kades Pinang Banjar tak bijak dan tidak professional dan bahkan terkesan tidak peduli dengan kondisi masyarakat, khususnya terhadap warga yang berdomisili di Dusun 1 Desa Pinang Banjar. Indikasinya  ketidak-transparanan oleh Kades pada Kodim/Koramil Sungai Lilin dan PUPR Muba, terkait status lahan yang akan digarap dalam program TMMD 2025, sehingga merugikan klien kami dan warga yang terdampak,” ungkaprnya.

Program TMMD saat yang berjalan khusus program pembangunan jalan dari Dusun 1 hingga Dusun 4 Desa Pinang Banjar, menurutnya, sangat merugikan masyarakat terutama kliennya.

Laporan juga mengarah adanya indikasi penyimpangan program Ketahanan Pangan Desa Pinang Banjar pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Oleh karena itu, LBH GP Ansor minta kepada Kajari Muba untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pinang Banjar tersebut.

“Apabila terbukti ada aktivitasnya penyimpangan dan atau penyalah-gunaan wewenang jabatan dalam proses pada pelaksanaan Program TMMD Desa Pinang Banjar tahun 2025 serta Program Ketapang Desa Pinang Banjar pada tahun 2023 dan tahun 2024, kami mohon pada Bapak Kajari Muba menindak tegas oknum yang bersangkutan,” tegas Fahmi sekaligus menutup penjelasannya.

Beritanya ditayangkan di media ini belum ada keterangan resmi baik dari Kejari Muba juga dari Kades Pinang Banjar,(MNN).

Admin : waluyo

Sumber : LBH GP Ansor Muba




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *