Kontroversi PMK 81/2025, Pemblokiran Dana Desa Non-Earmarked

Lampung – medianusantaranews.com

Dr. Yunada Arpan
(Dosen STIE Gentiaras Bandar Lampung/Dewan Penasehat DPC APDESI Lampung Barat).
Pada awalnya Dana Desa dirancang bukan sekadar sebagai instrumen fiskal, melainkan sebagai strategi pembangunan nasional berbasis desa. Undang-Undang Desa (UU No. 6/2014) secara sengaja memberi ruang bagi desa untuk melakukan perencanaan pembangunan sesuai karakter lokal. Secara akademik, konsep ini masuk kategori uang publik non-earmarked, yaitu dana yang tidak ditentukan secara spesifik penggunaannya oleh pemerintah pusat dan memiliki fleksibilitas sesuai kebutuhan lokal.
Dalam teori keuangan publik, dana non-earmarked dimaksudkan untuk memperkuat local government capacity dan fiscal autonomy. Sebab daerah jauh lebih memahami kebutuhan pembangunan dibanding pemerintah pusat. Sebaliknya, earmarked fund adalah dana yang penggunaannya diarahkan secara spesifik oleh pusat—misalnya untuk BLT, stunting, atau pangan.

Dengan demikian, dari perspektif fiskal, Dana Desa sebetulnya memuat dua corak yakni 1) Non-earmarked (mandiri desa) untuk pembangunan fisik, pemberdayaan, ekonomi lokal. 2) Earmarked (perintah pusat) untuk BLT desa, ketahanan pangan, dan program prioritas nasional.

Earmarked vs Non-Earmarked
Apa perbedaan substantifnya? Earmarked ditentukan oleh pusat, bersifat top-down, fokus pada administrasi, risiko one size fits all, ini artinya menguatkan kontrol pusat. Sedangkan non-earmarked ditentukan desa, bersifat bottom-up, fokusnya pada kebutuhan, disesuaikan karakter desa sehingga menguatkan otonomi desa.

Secara akademik, dana yang terlalu berpola earmarked berisiko menurunkan efektivitas pembangunan. Dalam literatur ekonomi pembangunan, ini disebut development mismatch, dimana kebutuhan lokal tidak sejalan dengan instruksi pusat, sehingga investasi desa menjadi kurang relevan dan tidak mengurangi kemiskinan secara optimal.

Mengapa non-earmarked penting dan apa perannya? Dana non-earmarked sangat krusial karena dapat memberikan fleksibilitas bagi desa, desa bisa menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal, memperbaiki jalan desa, drainase, membangun irigasi, fasilitas publik, mengembangkan BUMDes, modal usaha desa, dan kegiatan produktif sesuai potensi lokal. Dengan demikian, desa tidak tergantung sepenuhnya pada program pusat, tetapi bisa mengembangkan potensi sendiri.

Selain itu akan mendorong pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal, melalui non-earmarked, desa bisa menjalankan proyek-proyek yang memicu efek multiplikatif, membuka lapangan kerja lokal, memperkuat ekonomi desa, meningkatkan akses infrastruktur, dan mendukung keberlanjutan pembangunan desa sebagai basis ekonomi kerakyatan.

Menjaga kemandirian dan relevansi kebijakan pada konteks lokal
karena desa di seluruh Indonesia heterogen, ada yang datar, ada yang terpencil, ada yang padat, ada yang sepi, ada yang punya potensi pertanian, ada yang punya potensi pariwisata, dan sebagainya maka dana non-earmarked memberi ruang agar kebijakan bisa “dipersonalisasi” terhadap kondisi desa masing-masing.

Dengan demikian, non-earmarked sesungguhnya penyaluran dana yang paling sesuai dengan semangat desentralisasi, otonomi desa, dan pembangunan berbasis masyarakat — bukan distribusi bersifat top-down.

Pertanyaanya mengapa penundaan atau pemblokiran non-earmarked (seperti akibat PMK 81/2025) menjadi masalah besar? Menurut para kepala desa PMK 81/2025 dianggap memperluas porsi earmarked sehingga ruang diskresi desa semakin sempit.

Ini berkaitan langsung dengan persoalan kemandirian desa, daya inovasi, dan keberlanjutan ekonomi lokal. Hal ini penting lainnya, banyak program pembangunan fisik, pemberdayaan, dan ekonomi desa bergantung pada non-earmarked. Jika dana ini dibekukan — maka pembangunan bisa terhenti, dan desa kehilangan sumber fleksibel untuk merespon kebutuhan lokal. Desa bisa kehilangan momentum pembangunan, misalnya proyek jalan, irigasi, BUMDes, fasilitas, serta kegiatan ekonomi lainnya — semua tertunda.

Kesejahteraan jangka panjang dan potensi pembangunan lokal terancam, ketergantungan pada earmarked (yang sifatnya program prioritas sosial) mungkin terpenuhi, tetapi pembangunan struktural ekonomi lokal jadi terabaikan. Dengan kata lain, pemblokiran non-earmarked berpotensi mematikan denyut pembangunan desa dari basis ekonomi.

Desa sebagai endogenous development
Konsep pembangunan desa sebenarnya berangkat dari pendekatan endogenous development, yaitu pembangunan yang bertumpu pada kapasitas lokal—bukan impor kebijakan dari pusat. Karena itu, dalam ekonomi pembangunan modern, desa harus memperoleh apa yang disebut fiscal discretion, kesempatan berupa ruang untuk memilih prioritas pembangunan sendiri.

Seperti dikutip oleh Todaro & Smith (2015), “pembangunan ekonomi harus memberi kebebasan bagi komunitas lokal untuk menentukan strategi produktif berdasarkan potensi setempat.” Jika Dana Desa makin dikendalikan pusat, maka arah pembangunan desa akan kembali kepada logika birokrasi lama, bukan transformasi ekonomi lokal.

Asta Cita Prabowo dan Isu Desa
Dalam dokumen Asta Cita, Presiden Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan harus tumbuh dari desa, dari pinggiran, dan dari kelompok masyarakat yang selama ini tertinggal. “Desa adalah garda depan pembangunan nasional,” demikian konsep Asta Cita yang tercantum dalam garis besarnya.

Karena itu, perubahan kebijakan dana desa tidak boleh membuat desa menjadi sekadar pelaksana program, namun tetap sebagai subjek pembangunan. Ketika kewenangan penggunaan dana makin diarahkan pusat, maka ini bertentangan dengan prinsip pembangunan dalam Asta Cita. Sebagaimana tertulis dalam dokumen visi nasional, “kemandirian ekonomi desa adalah langkah strategis dalam menurunkan kemiskinan struktural.” Artinya, ketika PMK terlalu mengikat, ia dapat dinilai tidak sejalan dengan visi Asta Cita itu sendiri.

Masalah Kepastian Hukum,
UU 6/2014 adalah lex specialis dalam urusan desa, dan secara hierarki lebih tinggi dibanding PMK (Permen Keuangan). Dalam teori hierarki hukum, peraturan teknis (Permen) tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, apalagi mengurangi kewenangan yang diberikan oleh UU.

Jika PMK 81/2025 secara substansial menambah pengaturan, mengubah porsi anggaran, atau mengurangi kewenangan desa tanpa perubahan UUD/UU sebelumnya, maka dapat dinilai cacat secara asas legalitas. Asas kepastian hukum mengatakan bahwa suatu regulasi harus: 1) tidak menimbulkan ketidakpastian pelaksanaan. 2) tidak mengurangi kewenangan yang diberikan UU. 3) tidak mengubah norma yang lebih tinggi. 3) tidak bertentangan dengan asas pemerintahan desa. Dengan demikian, penolakan kepala desa menjadi rasional, bukan politis.

Aspek Keadilan Fiskal,
Dalam keuangan publik, keadilan tidak berarti “semua sama”, tetapi “yang punya kebutuhan lebih harus memperoleh dukungan yang lebih”. Desa berbeda satu sama lain. Desa pertanian, desa perbatasan, dan desa industri memiliki kebutuhan pembangunan yang berbeda. Jika kebijakan terlalu seragam, maka keadilan fiskal justru hilang. Seperti dikatakan Amartya Sen, “keadilan bukan berarti kesamaan perlakuan, tetapi kesetaraan dalam kesempatan berkembang.”

Mengapa PMK 81 Harus Dikritisi?
Pertama, PMK mempersempit ruang diskresi desa, Kedua, bertentangan dengan prinsip pembangunan lokal. Ketiga, memperbesar dana earmarked. Keempat, potensi menabrak asas UU Desa. Kelima, tidak searah dengan visi Asta Cita. Beberapa Solusi yang bisa dilakukan misalnya komposisi proporsi harus jelas, Dana earmarked maksimal 30% dan Dana non-earmarked minimal 70%. Lakukan Evaluasi berbasis kinerja desa bukan berbasis instruksi pusat.

Perkuat Harmonisasi hukum dimana PMK harus mengikuti UU Desa serta prinsip “lex superior derogat legi inferiori” (dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi) menjadi kunci mengatasi tumpang tindih regulasi. Asas ini menjadi fondasi yang vital untuk menjaga konsistensi, kepastian, dan supremasi hukum di Indonesia. Termasuk kementerian terkait seperti Kemendesa harus diperkuat, Kemenkeu tidak boleh menjadi “aktor tunggal” perumusan.

Jika pembangunan desa adalah pilar utama Asta Cita Presiden Prabowo, maka kebijakan fiskal seharusnya memperluas ruang gerak desa, bukan menyempitkannya. Dalam konteks ini, kritik kepala desa justru merupakan upaya mempertahankan arah pembangunan nasional yang sesungguhnya.

Dalam bahasa yang mudah dipahami, PMK 81/2025 layak dikoreksi agar sesuai dengan UU, sesuai visi pembangunan nasional, sesuai asas keadilan fiskal, dan tidak mematikan inovasi desa, karena ketika desa maju, Indonesia tidak hanya tumbuh, tetapi berdiri kokoh dari fondasi paling bawah yakni rakyat desa.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *