Sumatera utara – medianusantaranewa.com
Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara – SMA Negeri 1 Parlilitan yang berlokasi di Jalan Pendidikan No. 41, Desa/Kelurahan Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik mark-up dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode Tahun Anggaran 2024-2025. Sekolah berakreditasi A yang dipimpin oleh Kepala Sekolah Harry Simanullang (dalam informasi terbaru disebut Herry Manullang) ini diduga mengalokasikan anggaran pada beberapa item kegiatan dengan cara yang tidak wajar.
Berdasarkan data yang diperoleh media Nusantara news , SMA Negeri 1 Parlilitan menerima dana BOS dalam dua tahap untuk setiap tahun anggaran. Pada tahun 2024 dengan jumlah siswa 635 orang, dana BOS diterima pada tanggal 18 Januari 2024 sebesar Rp 479.425.000 dan tanggal 12 Agustus 2024 sebesar Rp 479.425.000. Item anggaran yang menjadi fokus konfirmasi adalah:
1. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 72.841.200
2. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 77.415.600
3. Pengembangan perpustakaan: Rp 91.152.000
4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp 37.617.700
5. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 37.458.200
6. Pengembangan perpustakaan: Rp 285.643.000
7. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 37.458.200
Pada tahun 2025 dengan jumlah siswa 645 orang, dana BOS diterima pada tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp 486.975.000 dan tanggal 27 Agustus 2025 sebesar Rp 486.975.000. Dalam proses konfirmasi, wartawan juga menyampaikan dasar hukum yang menjadi acuan, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Di balik besarnya anggaran yang dialokasikan, muncul dugaan adanya penyimpangan pada beberapa pos kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Sorotan khusus jatuh pada item pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp 72.334.205, pengadaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 144.647.000, serta kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran senilai Rp 37.458.200. Ketiga komponen ini diduga menjadi celah bagi praktik mark-up administratif yang berpotensi menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Ketika dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah Herry Manullang tidak memberikan tanggapan apapun. Hasil investigasi yang dilakukan justru memunculkan pertanyaan dari publik yang mengingat jika pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas penggantian lampu, perbaikan saluran pipa kamar mandi, dan perbaikan plafon sekolah, mengapa diperlukan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, sejumlah pihak juga menilai bahwa seluruh proses pengadaan perlu diaudit secara terbuka untuk memastikan bahwa spesifikasi barang, jumlah unit, harga pembelian, hingga keberadaan fisik alat yang dibeli benar-benar sesuai dengan yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban sekolah.
Sumber internal dengan inisial R. Tobing mengimbau agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai dana pendidikan yang seharusnya dinikmati siswa malah diduga dijadikan bancakan,” tegasnya dengan kuat.
Dugaan mark-up dana BOS dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan jabatan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026 juga mengatur secara tegas tentang penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi keuangan negara sebagai tindakan yang tidak dapat ditolerir.
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi integritas dunia pendidikan di Sumatera Utara, terutama dalam hal pengelolaan dana negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Masyarakat mengeluarkan tuntutan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi penggunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Parlilitan. Publik berharap proses pengusutan dapat berjalan dengan transparan dan profesional agar tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan pendidikan, mengingat jika dugaan tersebut terbukti benar, maka pihak yang paling dirugikan adalah para siswa yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak dan berkualitas.








