Palembang,medianusantaranews.com- Perwakilan mahasiswa lintas angkatan dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Sjakhyakirti kembali mendatangi kantor rektorat pada Rabu (3/6/2026). Kedatangan mereka dipicu oleh ketidakpastian kondisi akademik dan status kelembagaan kampus yang dinilai mengancam masa depan perkuliahan serta legalitas kelulusan mahasiswa.
Perwakilan mahasiswa FH telah selesaikan ujian Seminar Proposal (Sempro) dan Komprehensif nuntut transparansi penuh dari pihak rektorat mengenai kondisi “kesehatan” kampus saat ini.
Tuntutan Transparansi dan Dugaan Diskriminasi
Salah satu perwakilan mahasiswa, Jon Edward, mendesak kejelasan terkait beredarnya informasi surat kementerian ngenai perpanjangan sanksi administrasi berat hingga pencabutan izin program studi (prodi) Fakultas Hukum.
“Jika prodi terbukti ditutup, kami tuntut pihak kampus bertanggung jawab penuh biaya administrasi dan proses konversi nilai akibat pemindahan paksa ke perguruan tinggi lain,” tegas Jon.
Jon juga mempertanyakan status ‘Non-Aktif’ mahasiswa pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) untuk tahun ajaran 2024/2025, padahal mereka telah dinyatakan lulus ujian Sempro dan Komprehensif pada Juni 2025 lalu. Selain itu, ia menyoroti adanya dugaan diskriminasi sistemik dalam proses kelulusan.
“Sementara mahasiswa reguler terjebak dalam status non-aktif, belasan mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah di angkatan yang sama justru bisa lulus dan telah terima ijazah,” tambahnya.
Senada dengan Jon, mahasiswa yang lain, Paidol mempertanyakan langkah konkret pihak kampus dalam menyelesaikan konflik internal agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Paidol mendesak agar mahasiswa segera dipindahkan ke universitas lain yang memiliki status sehat dan mampu mengeluarkan ijazah secara legal.
Demi menjamin hak akademik dan kepastian administrasi, perwakilan mahasiswa semester 2, 4, 6, dan 8 juga mengajukan sejumlah tuntutan kepada Rektor, antara lain :
Percepatan UAS Genap untuk TA 2025/2026 :
Meminta ujian dipercepat dan ditetapkan maksimal tanggal 6 Juni 2026 melalui surat keputusan akademik resmi guna minimalkan keterlambatan kelulusan atau proses pindah kampus.
Penerbitan Dokumen Sah :
Meminta dokumen akademik resmi yang sah secara hukum nasional berstempel basah, ditandatangani pejabat berwenang dan terdigitalisasi di PDDIKTI) maksimal 7 hari kerja setelah ujian selesai.
Surat Keterangan Pendukung Pendaftaran :
Memohon penerbitan Surat Keterangan Aktif Kuliah dan Surat Keterangan Lulus Mata Kuliah Sementara untuk memenuhi syarat pendaftaran di perguruan tinggi tujuan. Minta secepatnya dipindahkan ke universitas lainya yang akreditasinya sama.
Tanggapan Rektor Universitas Sjakhyakirti
Merespons tuntutan tersebut, dari Rektor Universitas Sjakhyakirti, Dr. Maulan Irwandi, SE, MSi, Ak, CA, CSRS yang didampingi oleh wakil rektor, pihak yayasan dan fakultas serta jajaran biro administrasi menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terbaik.
Dr. Maulan menjelaskan bahwa pihak kampus dan mahasiswa sebenarnya telah membuat kesepakatan tertulis pada Sabtu, 3 Mei 2026 lalu.
Kesepakatan itu mencakup beberapa poin utama :
1. Pemindahan Mahasiswa & Biaya :
Proses pemindahan mahasiswa sedang diajukan oleh pihak rektorat agar biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pihak yayasan.
2. Transkrip Nilai :
Yayasan akan keluarkan transkrip nilai resmi sesuai semester masing-masing mahasiswa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
3. Perkuliahan :
Proses perkuliahan semester 2, 4, 6, dan 8 tetap berjalan normal hingga Kartu Hasil Studi (KHS) diterbitkan.
4. Pengembalian Biaya PKL :
Bagi mahasiswa semester 6 yang batal melaksanakan PKL namun sudah menyetor biaya ke fakultas, uang akan dikembalikan 100 persen.
Terkait status izin operasional, Dr. Maulan mengungkapkan bahwa pihaknya memang menerima surat pemberitahuan pada tanggal 11 mei 2026, yang menyatakan izin operasional Fakultas Hukum dicabut. Namun, hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) yang resmi pencabutan itu belum mereka terima.
“Dua hari setelah menerima pemberitahuan itu, kami langsung mengirim surat ke LLDIKTI untuk meminta kejelasan, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Status ini menggantung. Kami tak bisa menahan mahasiswa yang mau kuliah atau pindah, tapi kami juga tetap tak bisa memindahkan mahasiswa secara massal tanpa dasar SK resmi, karena bisa ditegur LLDIKTI, kecuali jika itu merupakan pengajuan pindah atas pintaan pribadi mahasiswa,” pungkas Rektor.(MNN)
Admin : waluyo








