Banyuasinmedianusantaranews.com- Hanya berselang waktu dua hari melakukan pencurian sepeda motor di Desa Wonodadi, Sabtu (30/5/2026)) malam, “J” (22) warga Desa Sumber Mukti Kecamatan Selat Penuguan itu ternyata masih sebagai siswa di salah satu sekolah di Banyuasin berhasil ditangkap polisi jajaran Polsek Pulau Rimau Polres Banyuasin.
Penangkapan “J” berdasarkan dari laporan polisi no. LP/B/09/V/2026 atas nama korban berinisial HR (44) warga Desa Wonodadi yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam dengan nomor polisi BG 5496 JBF yang terparkir di teras rumahnya sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Pulau Rimau AKP Yusri Meriansyah mewakili Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui kehumasan diungkapkan kronologi kejadian dari bermula pelaku Jamaludin (J) dengan cekatan masuk ke area rumah korban. Ia tidak hanya mencuri kendaraan, namun sempat masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci kontak motor tersebut.
“Pelaku mengambil kunci terlebih dahulu di dalam rumah, lalu keluar langsung membawa kabur motor korban yang terparkir di teras. Dalam insiden itu korban ngalami kerugian mencapai Rp 10 juta,” jelasnya.
Pelaku belum sempat menikmati hasil curiannya, Selasa (2/6) sekira pukul 14.20 WIB, Kapolsek Pulau Rimau menerima informasi dari Ka Pospol Selat Penuguan, Aiptu Badaruddin, bahwa pelaku telah berhasil diamankan.
“Begitu mendapat informasi, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon beserta tim untuk bergerak cepat ke Pospol guna mengamankan pelaku dan barang bukti,” terang AKP Yusri dalam rilisnya.
Tersangka Jamalludin dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman cukup berat mengingat tindakan pelaku yang masuk ke dalam rumah korban lakukan pencurian dengan cara kekerasan.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolsek Pulau Rimau menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas perkara (mindik) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.(MNN/ril)
Admin : waluyo
Sumber Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel








