Sengketa Tapal Batas, Ratusan Massa Geruduk Kantor Gedung Rakyat Oku Timur

#Bupati Tegaskan Tiga Desa Tetap Masuk Wilayah OKU Timur#

OKU Timur,medianusantraanews.com- Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kedaulatan Rakyat Bumi Sebiduk Sehaluan Kab. OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), geruduk gedung DPRD dan Pemkab Oku Timur dengan tujuan meminta kepastian dari Dewan dan Bupati Oku Timur terkait sengketa tapal batas wilayah Kabupaten Oku Timur dengan wilayah Kabupaten OKI, (22/6/2026) berlangsung panas.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan masyarakat Desa Windusari, Desa Karya Makmur, dan Desa Trikarya yang selama ini memperjuangkan kepastian status hukum. Wilayah yang mereka sengketa batas administratif antara Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI.

Massa yang menuntut kepastian hukum terkait sengketa tapal batas wilayah dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) disertai bakar ban dì halaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur.

Kesempatan itu perwakilan massa melakukan dialog dengan Bupati OKU TIMUR, Ir. H Lanosin. Bupati Oku Timur dengan tegas bahwa 3 Desa yang jadi sengketa itu tetap masuk wilayah Oku Timur.

Massa Datangi DPRD dan Pemkab OKU Timur

Usai dari Gedung Rakyat ratusan massa menuju Kantor Bupati OKU Timur, ratusan gabungan warga dan mahasiswa terlebih dahulu menggelar aksi didepan Kantor DPRD OKU Timur langsung nuju Kantor tempat Bupati Oku Timur bekerja.

Terpantau, ratusan massa datang gunakan puluhan kendaraan truk, mobil pickup, hingga kendaraan pribadi. Massa menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Oku Timur.

Situasi sempat memanas akibat aksi dorong-dorongan massa dan aparat keamanan, namun, kondisi berhasil dìkendalikan. Sehingga dìalog antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat tetap dapat berlangsung.

Bupati Tegaskan Tiga Desa Tetap Masuk OKU Timur

Pertemuan berlangsung akhirnya menghasilkan kesepakatan antara Pemda dan masyarakat.

Kesempatan itu dìhadapan massa, Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin tegaskan bahwa Desa Windusari, Desa Karya Makmur dan Desa Trikarya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten OKU Timur.

“Saya pastikan 3 Desa itu masuk ke wilayah OKU Timur, apalagi masyarakat selama ini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dì wilayah OKU Timur,” tegas dari Lanosin.

Pernyataan tersebut dìsambut antusias oleh massa yang sejak awal menuntut kepastian sikap Pemda terhadap status wilayah 3 Desa tersebut.

Tandatangan Nota Kesepakatan

Sebagai tindak lanjut hasil dìalog, dìlakukan tandatangan nota kesepakatan oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, Ketua DPRD OKU Timur Hermanto dan perwakilan masyarakat Sartono.

Penandatanganan tersebut jadi dasar komitmen bersama dalam memperjuangkan penyelesaian sengketa tapal batas 3 desa dì Oku Timur dengan Desa Kampung Baru Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Di nota kesepakatan dìsebutkan bahwa sengketa batas wilayah itu telah berlangsung dari tahun 2007 dan 2009. Persoalan itu tak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian hak lahan masyarakat berada di kawasan perbatasan.

Pemkab Akan Kawal Hingga Tingkat Pusat

Melalui kesepakatan itu, Pemkab OKU Timur nyatakan menerima aspirasi masyarakat yang terus memperjuangkan penegasan tapal batas wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1991. Pemerintah daerah juga menegaskan tak akan mengurangi luas wilayah maupun lahan masyarakat yang selama ini dìkuasai warga.

Selain itu, Bupati bersama Tim Tapal Batas Kabupaten OKU Timur akan jadi delegasi daerah dalam proses nyelesaian sengketa hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah pusat.

DPRD OKU Timur menyatakan siap mengawal seluruh tahapan penyelesaian persoalan tapal batas tersebut.

Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Dìbentuk

Sebagai langkah lanjutan, Pemkab dan DPRD OKU Timur sepakat membentuk tim percepatan penyelesaian sengketa tapal batas yang melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Tim tersebut akan bertugas mengoordinasikan langkah-langkah penyelesaian konflik batas wilayah baik secara administratif maupun melalui jalur hukum yang dìperlukan.

Dì sisi lain, masyarakat berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif serta menyiapkan berbagai dokumen kepemilikan lahan sebagai data pendukung dalam proses penyelesaian sengketa.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dìharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik tapal batas. Sebab selama bertahun-tahun menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat dì wilayah perbatasan Kabupaten OKU Timur dan Kabupaten OKI.(MNN/tim)

Admin : asta




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *