Diduga Ada Kejanggalan Nilai Ganti Rugi, Pemkab Muara Enim Turunkan Tim Gabungan Tinjau Lokasi Rencana Flyover Ujan Mas Baru.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Pemerintah Kabupaten Muara Enim menurunkan tim gabungan untuk melakukan peninjauan lapangan terkait rencana pembangunan jembatan layang (flyover) di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (13/07/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil mediasi antara masyarakat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang sebelumnya digelar pada 29 Juni 2026 di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Kantor Bupati Muara Enim.

Tim gabungan dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Muara Enim, Faizal Ahmed.

Ia menjelaskan, peninjauan bertujuan untuk mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan hasil penilaian ganti rugi yang telah disampaikan kepada masyarakat terdampak pembangunan flyover.

Tim gabungan yang ditugaskan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Perkimtan, Dinas PMPD, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Daerah, Camat Ujan Mas, hingga perwakilan PT KAI Divre III Palembang yang didampingi Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” ujar Faizal.

Sebelum menuju lokasi, seluruh anggota tim berkumpul di Kantor Camat Ujan Mas pada pukul 09.00 WIB. Penugasan tersebut berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim.

Dalam peninjauan itu, tim memeriksa satu per satu rumah warga yang terdampak rencana pembangunan. Berdasarkan hasil pengecekan langsung, Faizal menyebut terdapat sejumlah temuan yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan yang diterima saat proses mediasi sebelumnya.

Menurutnya, masih terdapat ketimpangan dalam penilaian nilai ganti rugi yang memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kami meminta PT KAI untuk melakukan kajian dan penilaian ulang sehingga nilai ganti rugi yang diberikan benar-benar sesuai dan berkeadilan. Masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan flyover, namun mereka juga berharap hak-haknya dipenuhi secara layak,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum warga terdampak dari PH Muhammadiyah Sumatera Selatan, Dr. Conie Pania Putri, SH., MH., mengatakan peninjauan lapangan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan hasil mediasi pada 29 Juni 2026 lalu.

Menurutnya, kehadiran tim gabungan diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai kondisi di lapangan sehingga menjadi dasar dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian yang telah diterima masyarakat.

” Kami berharap setelah pemerintah melihat langsung kondisi di lapangan dan hasil kajian yang diterima warga, dapat dilakukan penilaian ulang agar masyarakat memperoleh ganti rugi yang layak dan berkeadilan,” ujar Conie.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dari total 86 kepala keluarga (KK) yang terdampak, sebanyak 58 KK hingga kini belum bersedia menerima nilai ganti rugi yang ditawarkan karena dinilai tidak sesuai. Sementara itu, 27 KK telah menerima pembayaran.

Menurut Conie, adanya perbedaan nilai ganti rugi yang cukup mencolok di antara warga menjadi salah satu alasan munculnya keberatan dari sebagian masyarakat. Persoalan tersebut, menurutnya, perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Di sisi lain, Tokoh Masyarakat Ujan Mas Baru, H. Fazal Anuar, SE., mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan antara masyarakat dan PT KAI.

Ia berharap proses peninjauan tersebut dapat menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh warga terdampak sehingga pembangunan flyover dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Namun demikian, Fazal juga menyayangkan tidak hadirnya unsur Pemerintah Desa Ujan Mas Baru dalam kegiatan peninjauan tersebut.

“Saya sangat kecewa karena tidak ada satu pun perwakilan Pemerintah Desa yang mendampingi masyarakat di lapangan. Padahal masyarakat sedang memperjuangkan haknya. Kami berharap ke depan pemerintah desa juga ikut hadir dan memberikan pendampingan kepada warganya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, proses peninjauan lapangan telah selesai dilaksanakan. Masyarakat berharap hasil evaluasi tim gabungan menjadi dasar bagi PT KAI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap nilai ganti rugi sehingga tercapai penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *