Banyuasin,medianusantaranews.com – Personel Polsek Banyuasin 3 bersama Tim Identifikasi (Inafis) dan Unit Reskrim Polres Banyuasin bergerak cepat setelah dapat laporan masyarakat terkait temuan jenazah yang meninggal dunia di kamar mandi sebuah rumah di Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin tanpa identitas.
Temuan itu jenazah (12/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dalam kamar mandi di rumah Lorong Lebak Rumbai RT 17 RW 04 Kel. Kedondong Raye Kec Banyuasin 3.
Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan oleh anggota keluarganya setelah tidak memberikan respons dari dalam kamar mandi. Itupun setelah pintu kamar mandi dibuka secara paksa, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, kemudian korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Daerah Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum dipulangkan ke rumah duka.
Personel Polsek Banyuasin III bersama Tim Inafis dan Unit Reskrim Polres Banyuasin mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.
Dari keterangan pihak keluarga diterima Polisi, korban sebelumnya diketahui telah berhenti bekerja sebagai sopir, beberapa hari sebelum kejadian. Dugaan mengenai penyebab peristiwa tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi.
Petugas juga memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai pentingnya pelaksanaan autopsi untuk kepentingan penyelidikan. Namun, pihak keluarga menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi dan membuat surat pernyataan penolakan secara tertulis.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Personel Polsek Banyuasin 3 bersama Tim Inafis dan Unit Reskrim laksanakan olah TKP, sekaligus meminta keterangan saksi serta berkoordinasi dengan pihak keluarga dan tenaga medis. Kepolisian juga memberikan penjelasan mengenai prosedur autopsi, namun keputusan itu merupakan hak keluarga yang dalam hal ini telah menyampaikan penolakan secara tertulis,” ujar IPTU Abu Bakar seraya menambahkan.
Polres Banyuasin mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan tiap ada kejadian yang perlukan penanganan pihak kepolisian supaya ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, tutupnya.(MNN/ril)
Admin : waluyo
Sumber materi berita Humas Polres Banyuasin Polda Sumsel.








