Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan saat ini berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan, bahkan wilayah ini kerap menjadi titik tujuan akhir dari jaringan penyelundupan narkotika berskala besar.
Kekhawatiran ini terbukti nyata dari beberapa fakta dan pengungkapan kasus hukum terbaru:
Kabupaten PALI disebut-sebut sebagai jalur Jaringan Internasional Malaysia-Palembang-PALI.
Jaringan internasional ini diketahui menyasar wilayah PALI (khususnya Desa Air Itam) sebagai salah satu target distribusi utama.
Maraknya Pengedar Lokal di Berbagai Kecamatan, Satresnarkoba Polres PALI terus melakukan penangkapan intensif di lapangan.
Pergeseran Target ke Wilayah Pedesaan: Pemerintah daerah dan aparat mengkonfirmasi bahwa peredaran gelap narkoba tidak lagi hanya berpusat di area perkotaan, melainkan sudah masuk jauh ke pelosok desa dan menyasar generasi muda.
Kekhawatiran ini terbukti nyata dari beberapa fakta dan pengungkapan kasus hukum terbaru, seperti terungkapnya pengagalan peredaran narkotika jaringan internasional jenis sabu seberat 43 Kilogram menuju wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan.pada 25 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 WIB.
Satu orang tersangka berinisial DD diduga warga desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI berhasil diamankan dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan, Kombes Basani R Sagala, dalam jumpa press di Kantor BNNP Sumsel, Rabu (02/09/2026),
Ia menyampaikan kronologi penangkapan. Awalnya, pada Minggu 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB seseorang bernama YM menelpon tersangka DD menyuruh berangkat ke Palembang dari daerah PALI.
Menurutnya, barang narkotika jenis sabu diinformasikan akan datang masuk ke kota Palembang. Setelah mendapatkan kabar tersebut, jajaran BNNP Sumsel melakukan penyelidikan.
Kemudian, Senin 24 Agustus 26 sekitar pukul 07.00 WIB tersangka DD berangkat ke Palembang. Lalu, pada hari Selasa 25 Agustus sekira pukul 09.00 WIB, YM menelpon tersangka DD untuk menyuruh mengambil mobil yang sudah diparkiran di halaman RS Siti Fatimah Palembang.
Kemudian, DD mengambil mobil tersebut akan berangkat menuju PALI.
BNNP Sumsel menduga bahwa ada narkotika di dalam mobilnya tersebut. Kecurigaan BNNP makin menguat, anggota pemberantasan melakukan hunting pembuntutan dan pengejaran kepada yang bersangkutan dan tepat di SPBU Pertamina Ogan Ilir dilakukan penghentian, ditanya dan diperiksa mobil tersebut
“Pada saat dilakukan penggeledahan mobil tersebut dalam keadaan tidak ada apa-apanya, namun begitu dilakukan pemeriksaan intensif disisi kiri kanan bodi mobil tersimpan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 43 kg,” ujarnya.
Maraknya peredaran narkoba di Kabupaten PALI telah menimbulkan keprihatinan Ketua DPRD PALI H Ubaidillah SH.
Menghadapi situasi yang mendesak ini, menurut dia, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya bertumpu pada aparat kepolisian semata.
Diperlukan penguatan benteng pertahanan dari lingkungan keluarga, keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pengawasan ketat di tingkat desa untuk memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Ubaidillah juga meminta BNNP Sumatera Selatan atau BNNK untuk melakukan test urine mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), di Pemerintahan Desa hingga ke sekolah-sekolah. (Red)








