Diduga Meras Kadus, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Martapura,medianusantaranews.com- Diduga lakukan pemerasan pria ini yang berasal dari Dusun Kilap Permai RT/RW 001/003 Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur terhadap seorang Kepala Dusun III Talang Heni Rt 03/03 Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang akhirnya diringkus Satreskrim Polres OKUT.

Kapolres Oku Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSI melalui Kasatreskrim IPTU Rendi Ramadhona, SH MH serta Kasi Humas Polres Oku Timur AKP Supardi SH kepada wartawan membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemerasan.

Dijelaskan penangkapan terhadap pria itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 25 / IX / 2026 / SPKT / POLRES OKU Timur / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 September 2026, korban Medi Saputra (43) dan pelapor Ipda Muhammad Indra Fahrozi, SH.

Kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 27 September 2026 sekira pukul 10.30 WIB yang terjadi di Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.

Lanjutnya awal dari  kejadianya, Kanit Pidum Ipda Muhammad Indra Fahrozi SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana Pemerasan di Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur, yang diduga dilakukan pria oleh oknum Wartawan dari media Ruang Investigasi kepada KADUS III Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, kemudian Kanit Pidum melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, SH MH dan Kasat Reskrim langsung memerintahkan Kanit Pidum beserta Tim Opsnal Shadow Wallet Polres OKU Timur untuk melakukan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman.

Pada saat Kanit Pidum beserta anggota Tim Opsnal Shadow Wallet Polres OKU Timur melakukan penyelidikan dan benar bahwa telah terjadi tindak pidana Pemerasan, Kanit Pidum beserta Tim Opsnal melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap erduga pelaku tindak pidana Pemerasan dengan identitas tersangka F. Kemudian Kanit Pidum beserta anggota Tim Opsnal membawa pelaku tersebut ke Polres OKU Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Masih menurutnya, dalam ungkap kasus tindak pidana pemerasan dan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana Undang-undang No. 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 483 KUPidana Undang – undang No. 1 Tahun 2023 (T0) SIKAT MUSI 1 2026. Pelaku diperkirakan Tindak pidana “PEMERASAN dan PENGANCAMAN” sebagaimana dimaksud Pasal 482 Dan Atau Pasal 483 KUPidana Undang – undang No. 1 Tahun 2023.

Adapun kronologi penangkapan pada hari Minggu, 27 September 2026 telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman yang terjadi di Desa Muncak Kabau Kecamatan BP. Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur berawal dari Kanit Pidum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi tindak pidana Pemerasan di Desa Muncak Kabau Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur, Kemudian Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU RENDI RAMADHONA S.H., M.H. Memerintahkan unit opsnal Shadow walet Polres Oku timur dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA M. INDRA FAHROZI, S.H. melakukan penangkapan terhadap 1 orang pria yang berinisial “F”.

Adapun saksi, 1. Subri bin Abdul Manaf (51) asal Desa Way Halom. 2. Bripka Revaldo Anggara(24) warga Aspol Polres OKU Timur. 3. Bripda M Dadang Iwari (23) warga Aspol Polres OKU Timur.

Sementara pelaku inisial F berikut barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 10.000.000,- dengan rincian 80 lembar pecahan uang 100.000 dan 40 lembar pecahan uang Rp 50.000 dan 1 Unit Handphone merk VIVO Y31d warna Grey dengan nomor IMEI I : 8617 81089187457 dan IMEI II : 861781089187440 telah diamankan di Mapolres OKUT untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut termasuk menggali keterangan para saksi, tutupnya.(MNN/yok/ril)

Sumber berita Humas Polres OKUT Polda Sumsel.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *