Diduga Nodai Gadis, Oknum Polres PALI Hanya Dihukum Tujuh Hari, Keluarga Korban Cari Keadilan.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Perjuangan seorang gadis sebut saja Mawar,, warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan untuk mendapatkan keadilan terus berlanjut.

Keluarga korban mengaku kecewa terhadap hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi hanya berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari kepada H, oknum anggota Polres PALI yang telah dilaporkan atas dugaan telah melakukan perbuatan asusila terhadap Mawar.

Tidak menerima putusan tersebut, korban bersama keluarga didampingi penasihat hukum Ali Hanafiah, SH dan Sairnudin, SH, telah mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta adanya penanganan dan evaluasi lebih lanjut atas perkara tersebut, Rabu (07/10/2026),

Penasihat Hukum Korban Ali Hanafiah, SH dan Sairnudin, SH,

Fihak Keluarga korban menilai putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan terhadap oknum H yang diduga telah melakukan perbuatan bejat merusak masa depan Mawar

Salah satunya, Andi Lala fihak keluarga korban sekaligus sepupu Mawar mengatakan pihak keluarga merasa keputusan Komisi Etik belum mencerminkan rasa keadilan yang mereka harapkan.

Menurutnya, persoalan yang dialami Mawar dinilai telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan dan masa depan korban.

“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak, tetapi pelaku hanya dihukum ringan. Masa iya sudah merusak masa depan gadis, tetapi cuma dihukum tujuh hari,” Andi mengeluhkan.

Andi menuturkan, sebelum persoalan tersebut mencuat hingga berujung pada laporan, oknum H disebut pernah menjalin hubungan dekat dengan Mawar.

Dalam perjalanan hubungan tersebut, keluarga korban menuding adanya tindakan pemaksaan atau rudapaksa terhadap Mawar untuk melakukan hubungan yang tidak sepantasnya.

Fihak keluarga, lanjut Andi, sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, termasuk membuka komunikasi intens agar keduanya dapat dinikahkan.

Namun, upaya tersebut menurut keluarga korban tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan

“Awalnya kami telah berusaha membuka jalan agar H bisa bertanggung jawab dan menikah Tetapi yang kami terima hanya janji-janji,” katanya.

” Merasa tidak ada jalan keluar yang adil, fihak keluarga korban pun terpaksa melaporkan dugaan perbuatan bejat tersebut ke Polres PALI,” kata Andi.

” Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sungguh mengecewakan fihak korban, dugaan pelaku, oknum Polres PALI hanya diberi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari kepada H, Hal itu sungguh telah melukai hati keluarga korban,” ungkap Andi

Keluarga Minta Perhatian Kapolri hingga Komnas Perempuan

Karena merasa tidak mendapatkan keadilan, fihak keluarga korban kemudian melaporkan persoalan tersebut melalui jalur Propam hingga ke Polda Sumsel.

Namun setelah melalui proses yang cukup panjang, keluarga mengaku kembali kecewa setelah mengetahui sanksi yang dijatuhkan hanya berupa penempatan khusus selama tujuh hari.

“Keputusan ini melukai hati keluarga kami. Kami memohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan perhatian dan membantu memberikan keadilan untuk adik kami,” harap Andi.

Ia juga meminta dukungan masyarakat agar perjuangan keluarga korban mendapat perhatian dan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kepada siapa lagi kami mengharapkan keadilan. Kami juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk mendukung perjuangan agar adik kami mendapatkan keadilan yang setimpal” ujarnya.

Ibu Korban Minta Pelaku Diberhentikan

Sementara itu, Sumiati, ibu kandung Mawar, menyampaikan perasaan hatinya yang mendalam agar oknum Polres PALI tersebut mendapat sanksi berat. Karena menurut Sumiati oknum Polres PALI tersebut selain telah melakukan perbuatan yang amoral, merusak masa depan anaknya, juga telah merusak citra institusi kepolisian yang seharusnya bisa jadi pengayom, pelindung dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

” Kami rakyat kecil mau minta keadilan terhadap oknum Polres PALI yang telah menodai anak saya, bahkan tidak cukup hanya sekedar dipecat, kami juga minta dipenjarakan,” kata Sumiati sedih

“Dia sudah merusak masa depan anak kami. Kami menuntut pelaku dipecat dan dipenjarakan, agar tidak ada lagi korban serupa oleh oknum polisi,” ungkap Sumiati.

” Jangan mentang-mentang aparat, semena-mena terhadap rakyat kecil hukum harus adil tanpa pandang bulu,” kata Sumiati.

Penasihat Hukum Siapkan Upaya Lebih Lanjut

Penasihat hukum korban, Ali Hanafiah, SH dan Sairnudin, SH, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban dan keluarga untuk menempuh langkah-langkah hukum yang adil terhadap korban.

“Kami akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin. Kami pastikan akan terus mendampingi korban sampai mendapatkan keadilan,” tegas Ali.

Ia juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila diperlukan.

Pemuda PALI Siap Kawal Perjuangan Korban

Dukungan terhadap Mawar juga datang dari Ketua Umum Pemuda Peduli PALI, Abu Rizal, S.Ag.

Abu Rizal yang turut mendampingi korban menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut dan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan transparan.

“Kami meminta dengan tegas agar Kapolda Sumsel yang baru memberikan semangat baru dengan menghadirkan keadilan bagi adik kami Mawar. Untuk itu, minggu depan kami bersama warga dan pemuda PALI akan mendatangi Mapolda Sumsel,” tegas Abu Rizal.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” imbuhnya.

Ratusan Massa Disebut Siap Datang ke Polda Sumsel

Hal senada disampaikan Lengeh Haris Munandar dari Gelombang Aksi Rakyat Kabupaten PALI.

Menurut Lengeh, pihaknya telah berkoordinasi dengan anggota dan simpatisan yang disebut siap mengikuti aksi untuk menyampaikan aspirasi di Mapolda Sumsel.

Ia menilai persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat PALI dan sangat serius, karenanya mereka meminta Kapolda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap keberatan keluarga korban.

“Menurut kami, sangat tidak pantas jika seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbuatan bejat terhadap seorang gadis hanya mendapatkan sanksi tujuh hari. Karena itu kami meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi kembali persoalan ini dan memberikan keputusan yang sesuai dengan ketentuan serta rasa keadilan,” tegasnya.

Ditambahkannya, pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap korban hingga mendapatkan keadilan yang setimpal.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *