Perkara Pengadaan Smartboard dan Chromebook Disdikbud Muara Enim, Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Didakwa Terima Rp4,67 Miliar.

Palembang
medianusantaranews.com

Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, didakwa menerima uang sekitar Rp4,67 miliar dalam perkara dugaan suap pengadaan perangkat smartboard dan chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan aliran uang komitmen fee dari sejumlah proyek pengadaan tersebut. Total komitmen fee yang diungkap dalam surat dakwaan mencapai Rp13,05 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut diduga berasal dari Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi, dengan skema komitmen fee maksimal 20 persen dari nilai kontrak pengadaan.

Dalam pembacaan dakwaan, Edison bersama Abi Nurwardani, Rusdi Hairullah, dan Karmidi disebut menerima uang atau dijanjikan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain Edison, nama Adi Triayadi Agustian, yang disebut sebagai orang kepercayaan sang bupati, turut muncul dalam perkara ini. Adi diduga menjadi perantara dalam penyerahan sejumlah uang yang dikaitkan dengan bagian untuk Edison.

Penyerahan uang tersebut, menurut uraian jaksa, berlangsung dalam rentang Agustus 2025 hingga Maret 2026. Jaksa menegaskan bahwa uang yang disalurkan melalui Adi tersebut disebut sebagai bagian yang diperuntukkan bagi Edison, bukan sebagai penerimaan pribadi Adi.

Sementara itu, Abi Nurwardani, mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim, didakwa menerima uang sekitar Rp4,71 miliar.

Jaksa juga merinci dugaan pembagian uang kepada pihak-pihak lain. Rusdi Hairullah disebut menerima sekitar Rp3,37 miliar, sedangkan Karmidi diduga memperoleh Rp300 juta.

Dengan demikian, berdasarkan uraian dakwaan, uang komitmen fee yang dikaitkan dengan Edison, Rusdi Hairullah, dan Karmidi mencapai sekitar Rp8,34 miliar. Adapun Rp4,71 miliar lainnya disebut diterima untuk Abi Nurwardani.

Dalam perkara ini, jaksa mengungkap dugaan pengaturan proyek pengadaan yang melibatkan empat perusahaan. Untuk pengadaan smartboard, perusahaan yang disebut adalah PT My Icon Technology dan PT Metadata Solusi Teknologi. Sementara pengadaan chromebook dikaitkan dengan PT HIT Pentabenua dan PT Solusi Kerja Cerdas.

Nilai kontrak dari keempat paket pengadaan tersebut secara keseluruhan mencapai sekitar Rp62,86 miliar.

Menurut dakwaan, dugaan pengondisian telah dilakukan sejak tahap persiapan pengadaan. Proses yang disorot meliputi penyusunan rencana anggaran biaya (RAB), penentuan spesifikasi barang, hingga penetapan perusahaan yang akan dipilih melalui sistem katalog elektronik atau e-katalog.

Jaksa juga menguraikan peran Abi Nurwardani dalam tahapan persiapan tersebut. Ia disebut meminta staf mengirimkan dokumen anggaran kepada pihak perusahaan untuk menyusun RAB, menentukan spesifikasi dan harga produk, serta menyiapkan tautan produk beserta perusahaan yang akan digunakan dalam proses pengadaan melalui e-katalog.

Selain dugaan penerimaan uang, Abi disebut memperoleh pemberian berupa kemeja batik senilai Rp700 ribu dan sebuah laptop Lenovo Legion 5. Barang-barang tersebut, menurut dakwaan, berasal dari Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan JPU KPK.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Edison dan Adi Triayadi Agustian melalui tim penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Berbeda dengan keduanya, Abi Nurwardani menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda majelis hakim. Seluruh uraian mengenai dugaan penerimaan uang, pengaturan pengadaan, dan peran masing-masing pihak masih merupakan materi dakwaan yang akan diuji dalam proses persidangan. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *