Samarinda, medianusantaranews.com
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan secara resmi, pembangunan tempat karaoke Masterpiece di Jl M Yamin Samarinda belum berizin. Pihaknya mengaku telah berkali-kali menyampaikan imbauan, agar manajemen segera melengkapi izin yang belum dimiliki. Berdasarkan pantauan media, karaoke berjaringan tersebut nampak menunjukkan aktivitas operasional.
Artinya, jika terus berjalan seperti itu, sama halnya dengan wibawa Pemkot Samarinda tak dianggap. Bagaimana tidak, jika benar belum melengkapi izin, maka operasional tersebut bisa jadi melanggar aturan.
“Yang jelas kita sudah berkali-kali sampaikan, itu kan tidak ada grand openingnya, kami anggap itu tidak beroperasi. Yang jelas itu belum ada izin lingkungan, belum ada perubahan fungsi IMB-nya,” ujar Sugeng ditemui Kamis (8/2) kemarin.
Pemkot, kata dia sedianya tak berbelit dalam memberikan izin kepada investor.
“Ya sepanjang itu (izin) sudah ada, ya silakan jalan,” tukasnya.
Bahkan, katanya Masterpiece secara RTRW memang diperbolehkan. Hanya saja izin prinsip belum ada.
“Kami sudah datangi dengan satpol, saya belum tahu apakah berjalan (operasional) atau tidak, karena saya tidak pernah kesana,” ucapnya.
Ia mengaku, siap menindak tegas jika memang terbukti melanggar.
“Saya akan diskusikan dengan satpol, yang jelas harus patuhi aturan. Kalau aturan tidak dipatuhi, kita sidak,” tutupnya.
( Distributor berita : Fadil HF )