Bandar Lampung, medianusantaranews.com
Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung tengah menjalani pemeriksaan terhadap dr. R dengan dugaan malpraktik yang terjadi di klinik Skin Rachel pada kamis 15/02.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Yunia mengatakan, jika tersangka dugaan malpraktik yakni R tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya.
“ Sedang di periksa dengan status TERSANGKA dugaan malpraktik dan kita sedang menunggu perkembangannya, informasi ini dari ps KASUBDIT V AKBP Edi Purnomo mewakili Dir Krimsus”
Menurut keterangan Yunia, dr. R hanya datang seorang diri pada saat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan kasusnya tersebut.
Disaat yang bersamaan, Eliyana Subekti dan tim kuasa hukumnya pun menyambangi POLDA Lampung guna meyakinkan kliennya apakah dr. R memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib.
“ ya kami mengapresiasi karena dr. R ternyata benar-benar menghadiri panggilan, namun hal ini tidak sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya Wahyu Widyatmiko, pada saat di PN tadi. Katanya dia keluar kota, tapi nyatanya ada di POLDA “ kata Henri.
Pihaknya masih memberikan kesempatan pada pekan depan untuk menantikan itikad baik dari terlapor yakni dr. R duduk bersama melakukan mediasi sebelum kasus ini dilanjutkan ke pokok perkara.
(Ridho)