Status Tersangka, Polda Lampung Periksa Dokter Terduga Malpraktek Di Klinik Skin Rachel

Bandar Lampung, medianusantaranews.com

Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung tengah menjalani pemeriksaan terhadap dr. R dengan dugaan malpraktik yang terjadi di klinik Skin Rachel pada kamis 15/02.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Yunia mengatakan, jika tersangka dugaan malpraktik yakni R tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menimpanya.

“ Sedang di periksa dengan status TERSANGKA dugaan malpraktik dan kita sedang menunggu perkembangannya, informasi ini dari ps KASUBDIT V AKBP Edi Purnomo mewakili Dir Krimsus”

Menurut keterangan Yunia, dr. R hanya datang seorang diri pada saat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan kasusnya tersebut.

Disaat yang bersamaan, Eliyana Subekti dan tim kuasa hukumnya pun menyambangi POLDA Lampung guna meyakinkan kliennya apakah dr. R memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwajib.

“ ya kami mengapresiasi karena dr. R ternyata benar-benar menghadiri panggilan, namun hal ini tidak sesuai dengan pernyataan kuasa hukumnya Wahyu Widyatmiko, pada saat di PN tadi. Katanya dia keluar kota, tapi nyatanya ada di POLDA “ kata Henri.

Pihaknya masih memberikan kesempatan pada pekan depan untuk menantikan itikad baik dari terlapor yakni dr. R duduk bersama melakukan mediasi sebelum kasus ini dilanjutkan ke pokok perkara.

(Ridho)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *