Mediasi Dugaan Kasus Malpraktek Dokter Di Klinik Kecantikan Mandek, Kuasa Hukum Eliyana Deadline Minggu Depan

Bandar Lampung, medianusantaranews.com

Drama dugaan malpraktik yang menimpa Eliyana Subekti nampaknya belum menemukan titik akhir. Pasalnya, mediasi yang telah dijadwalkan pada Kamis (15/02) yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu pun tidak di hadiri oleh dr. “R” sebagai terlapor.

Kekecewaan nampak jelas terlihat dari tim kuasa hukum Eliyana Subekti yang berharap dengan adanya mediasi ini mampu untuk menemukan solusi terbaik bagi keduanya.

“ Sangat disayangkan, padahal undangan tersebut sudah kami kirim sejak minggu kemarin yah. Jadi seharusnya dr. R ini harus hadir dong. Kami jauh-jauh dari jakarta menghormati panggilan dari Pengadilan kan? Tapi kenapa dr. R sendiri tidak mampu hadir? Itu menunjukan tidak ada itikad baik dari beliau untuk mencari solusi agar kasus ini terselsaikan “ kata Henri Indraguna usai melakukan mediasi di Pengadilan Negri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Menurut keterangan kuasa hukum dr. R, yakni Wahyu Widyatmiko mengatakan jika kliennya sedang tidak bisa hadir.

“ kebetulan beliau sedang tidak bisa hadir dan menguasakan kepada saya, intinya belum ada keputusan apa-apa terkait hasil mediasi karena belum ada pembicaraan, dan kita akan terus mengupayakan melakukan mediasi untuk penyelesaian kasus ini.

“ jika mediasi tidak berjalan baik, maka kita akan lanjut ke pokok perkara dan kemungkinan untuk itu masih fifty-fifty . Yang jelas masih ada tahapan-tahapan untuk mediasi di minggu depan yah “ Lanjutnya.

Rencananya, mediasi yang ke-tiga akan di lakukan kembali pada tanggal 22/02 dengan menghadirkan terlapor yakni dr. R.

“ Mudah-mudahan dr. R ini akan hadir pada mediasi minggu depan sebagai bentuk rasa hormat terhadap panggilan pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun jika minggu depan tidak hadir, terpaksa habis, ini sudah deadlock maka kita lanjut saja sesuai aturan main “ tegas henri.

Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perdamaian jika dr. R mau untuk duduk bersama dan mencari solusi yang terbaik untuk kasus ini.

(Ridho)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *