Curi Sarang Walet, Pendek Diciduk Polisi 

Banyuasin, medianusantaranews.com

Baru sekali ini diungkap oleh jajaran Polsek Betung seorang laki-laki berinisial AY Alias Pendek (35) yang tercatat sebagai warga Dusun IV Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Banyuasin ini terciduk polisi dalam perkara dengan pemberatan telah melakukan pencurian sarang burung walet seberat 3 on yang dilakukannya bersama dua orang rekannya (DPO) yaitu Hen(25) dan Her (27).

Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (19/02) jam 02.00 WIB di Ruko milik korban Adi Santoso Bin Suginen (37) warga Jalan Palembang – Betung Lingkungan IV RT. 04 RW 01 Dusun Meranjat Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.

Kapolsek Betung AKP Zulfikar , SH tersangka telah diamankan dalam perkara pencurian dengan pemberatan yakni 3 (tiga) onc sarang burung walet milik Cv usaha Betung yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang TSK an.

  1. M Yani Alias Pendek Bin Syamsudin ( 35), almat Lumpatan Kab. Muba (Tertangkap), 2. Hendry, (25) alamat Kembang umur Kab. Muba (DPO), 3. Hery (27) Alamat Teluk Kijing Muba(DPO).

Masih kata Kapolsek, Kronologi kejadian Tsk Pendek dkk memanjat Ruko Walet milik Korban dengan menggunakan tali yg ad jangkarnya dikaitkan dgn stik setinggi 7 Meter kemudian disangkutkan ke ujung tembok bangunan kemudian pelaku masuk melaui lubang pintu keluar masuk burung walet.

Saat pelaku berada di dalam gedung walet aksi pelaku dikatahui oleh korban, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepads anggota piket Polsek Betung dan dilakukan penangkapan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Dijelaskan Kapolsek, Tsk merupakan Residivis sekaligus merupakan kawanan spesialis pencuri sarang burung walet antar Provinsi diantaranya :

2 kali melakukan pencurian di Provinsi Jambi, 1 kali tertangkap Melakukan pencurian sarang burung walet di sungai keruh Kabupaten Muba (3 tertangkap, M. Yani Als Pendek DPO) Di Betung Kab. Banyuasin Pendek juga pernah melakukan penganiayaan terhadap Korban an. Arbidi Alias Ogok. Sesuai Psl. 351 (2) KUHPidana, Tkp Lubuk Karet, Dgn Nomor : LP/B- 03/I/2018/SUMSEL/BA/BTG, Tgl. 13 Januari 2018 Serta Pencurian Sarang Burung Walet sekarang ini dan tertangkap dan msih dlm pengembangan di duga ad LP lain di Polres Banyuasin.

Kata Kapolsek, Barang bukti yang disita diantaranya1 (satu) buah tali Tambang kurang lebih 15 m.(lima belas meter), 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam merk Froston. 1 (satu) buah karung warna putih yg berisi kurang lebih 3 onc sarang burung waled. 1 (satu) buah korek api Gas yang ada senternya. 3 (tiga) pasang baut beserta mur dan reng. seperangkat besi warna hitam yg ujungnya menggunakan Scrab Besi (alat panen waled). 1 buah masker warna coklat (utk menutupi wajah).

(asta)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *