Penukal Abab Lematang Ilir, medianusantaranews.com
Jajaran Polres Muara Enim tidak akan kendur dalam memerangi penjahat narkoba duwilayah hukum Polres Muara Enim. Kali ini satu bandar lagi berhasil diringkus Satnarkoba Polres Muara Enim pada Kemis (29/03/2018). Tersangka adalah Lubis Hendra Bin Ucin(23)Warga Desa Panta Dewa Dusun lll Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH Melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep Yuli Sahara membenarkan penangkapan tersangka Lubis Hendra Bin Ucin(23)Warga Desa Panta Dewa Dusun lll Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan diduga bandar shabu shabu pada Kemis (29/03/2018).
Dituturkan Asep bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga dan merasa resah karena tindak tanduk tersangka sebagai mengedarkan narkoba dan akan melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab yang dipimpin oleh IPDA Muh Arapah SH langsung memberikan Intruksi ke Anggota.Reskrim untuk menindak lanjutinya.
Anggotapun segera berangkat mengarah ke Sepanjang Jalan Desa Purun kecamatan Penukal menujuh Jalan Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel.
Ternyata benar, pelaku dengan ciri-iiri yang disampaikan warga tersebut sedang mengendarai sepeda motor bea warna biru dari arah Desa Betung Abab sedang menuju Desa Purun Penukal berpapasan dengan mobil yang dikendarai anggota Reskrim.
Mobil anggotapun segera memutar arah dan langsung mengejar motor yang dikendarai tersangka” Ujar Asep.
Dari hasil penggeledahan, pada diri pelaku berhasil didapati barang bukti berupa satu bungkus kristal kristal putih diduga shabu shabu seberat 10,3 Gram,1 Buah Hp merk Nokis 105 warna hitam bersama Sim Card Telkomsel/As Nomor 085366680650, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat nomor Polisi BG 6210 QT warna biru beserta Uang sejumlah Rp 116 000 (seratus enam belas ribu rupiah).
Pelaku yang terjatuh dari motornya terlebih dahulu diberikan pengobatan di Puskesmas Simpang Babat. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan diKantor Polsek Penukal Abab untuk proses lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.Jelas Asep.
(E/A)