Korban Tumpahan Minyak Mentah Milik PT. Pertagas Desak Bayar Kerugian

MUSI BANYUASIN, medianusantaranews.com

Pipa yang dialiri minyak mentah milik Pertamina Gas jalur Tempino-Km77 Plaju Palembang sejak satu bulan lalu bocor dan mengaliri dilahan warga Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan hingga saat ini belum ada kejelasan.

Warga Desa Gajah Mati pada (28/3) yang lalu dilakukan pertemuan dan itu sudah yang kesekian kalinya bagi lahanya terkena dampak Kebocoran minyak mentah belum ada kejelasan dari kerugian yang dideritanya dan yang lebih kesalnya lagi perusahaan yang terlibat langsung terkesan meremehkan dan mengulur-ulur waktu saja.

Dalam Pertemuan  yang diadakan dirumah kepala desa antara warga dengan Pt. Pertagas yang dihadiri Camat Babat Supat, UPTD Disbun, Polsek, Kepala Desa, Pt. Pertagas, Pt. AAB dan perwakilan warga (korban,red).

Untuk warga yang lokasinya terkena tumpahan minyak mentah tersebut terus mendesak pihak Pt. Pertagas segera mengganti kerugiam lahan warga terkena limbah tumpahan minyak milik pertamina.

” Pertemuan kembali antara warga yang terkena dampak tumpahan minyak mentah dengan Pt Pertagas, tetapi masih saja belum ada kejelasan untuk pengggantianya”, ucap Iwan (45) perwakilan warga dikediaman beberapa saat yang lalu.

Iwan salah satu perwakilan warga pada wartawan mengatakan, sebenarnya  warga yang menjadi korban tumpah minyak mentah ini dapat diselesaikan, awalnya masyarakat tidak terkena limbah Minyak Mentah, Mulai pencemaran air embung, Sumur, kolam ikan tolong dibersikan seperti semula sebelum tercemar.

“ Perbaikan antensi asset desa yang rusak, tanam tumbuh sesuai Peraturan Gubernur ( Pergub) yang terbaru, jangan Pergub yang sudah kadaluarsa dipakai kembali. Yang mana tanam tumbuh tak diganti maksimal, terparah pihak perusahaan tidak mau menghitung pencemaran pada sumur dan 5 titik kolam  miliknya”, jelas Iwan.

Padahal kata Iwan, sumur umur itu airnya setiap hari digunakan bagi masyarakat sekitar dan 5 titik kolamnya itu ada ribuan ikan jenis Lele termasuk satu titik kolam milik H. Marsidik ikan gurameh mati semua.

Iwan menambahkan, akibat pencemaran limbah itu, warga was-was menghidupkan api, pencemaran udara kesehatan anak-anak dibawah umur, di lokasi ini banyak anak-anak dibawah umur yang rentan terkena dampak pencemaran minyak mentah”, bebernya.

Kades Gajah mati, Suryanak dalam pertemuan saat itu meminta pada pihak Pt. AAB selaku esekutor pemberi kerja dari Pt. Pertagas segera menganti rugi kepada 13 warga yang lahanya kena tumpahan minyak metah itu.

Selaku kepala desa berharap pihak Pt. pertagas secepatnya menganti rugi lahan warga, selain itu juga membersihkan lahan-lahan yang terkena limbah tumpahan minyak mentah, tegasnya.

Walaupun sudah ada pembersihan dari Tim Selatan dan Tim Utara dari PT. Pertagas, namun dilokasi masih banyak tumpahan minyak, apa lagi musim penghujan sekarang ini akan menambah dampak yang tercemar nantinya kalau tidak ditangani secepatnya, imbuhnya.

Camat Babat Supat, Marko Susanto, SSTP. MSi meminta kepada pihak PT. Pertagas segera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan melakukan ganti rugi akibat kebocoran pipa Minyak Mentah tersebut.

Marko menekankan, pihak Pt Pertagas agar lebih Fokus dan maksimalkan penyelesaian masalah kebocoran pipa sebab sudah lebih satu bulan, masyarakat sudah banyak bersabar, mudah-mudahan ini pertemuan yang terakhir, harapnya.

Dari penjelasan Pt. Pertagas sendiri kata Camat, masyarakat masih tidak puas dan mereka menyoalkan Pergub tahun 2009, padahal sekarang tahun 2018 dan sudah ada pergub nomor 19 tahun 2014 untuk dipedomani. Kita berikan waktu satu minggu, mudahan-mudahan sesuai keinginan masyarakat terealisasi. Kalau tidak ada kejelasan, akan kita teruskan ke SKK Migas dan juga minta media untuk mengekspos” , tegasnya.

Pt Pertamina Gas (Pertagas) melalui perwakilan HSE, M. Ariyasakti saat diminta konfirmasinya usai pertemuan dengan warga mengatakan, bahwa dari perusahan sudah bediskusi dengan Kades, Camat, untuk ganti rugi akan tetapi belum disepakati, ketentuan aturannya sudah mendengarkan penjelasan Camat, kades, Disbun, ada kausal teknis dan non teknis melakukan verifikasi tanam tumbuh warga bukan batang saja, juga menentukan teknis dan non teknis diperaturan gubenur tahun 2014.

Disebutkan ada ketentuan teknis dan non teknis, melakukan verifikasi ke dalam. Kami juga, bekoordinasi dengan pihak camat, penyelesaian prosedur cukup panjang, penyelesaian ini sudah sepakat. Pertamina Gas mengusulkan pihak ketiga prosudural petugas menyampaikan SPK nanti problem SPK itu, disetujui level manajemen.

Oleh karena itu sudah dibersihkan satu minggu persetujuan dengan pertamina gas, SPK tersebut itu dapat disosialisasikan, kami ada kontrak kerja sama, apakah SPK disetujui atau tidak. Selama 1 minggu, realisasi sampai 2 mingguan. Ada prosedur yang dilaksanakan. “Untuk sementara ini kita akan segera melakukan pembersihan akibat dari kebocoran gas, sembari menunggu proses tahapan ganti rugi”, jawabnya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *