Waduh, Bupati Kabupaten Muara Enim Nonaktif, H Edison SH MHum Terancam Hukuman Berat.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Status hukum Bupati Kabupaten Muara Enim nonaktif, H. Edison, SH, M.Hum, terancam semakin berat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan keterkaitan dengan dua perkara berbeda.

Sebelumnya, Bupati Muara Enim tersebut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam perkara itu, Edison diduga menerima suap atau gratifikasi terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan kasus kemudian mengungkap fakta baru. Dalam penyelidikan lanjutan terkait perkara OTT di Kabupaten Muara Enim, KPK kembali menangkap lima orang yang berasal dari lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil pengembangan perkara tersebut, terungkap adanya dugaan pemberian suap kepada oknum BPK. Dugaan itu menyeret nama Bupati Muara Enim nonaktif sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pemberian suap tersebut.

Dengan munculnya dugaan baru itu, KPK menilai terdapat dua perkara yang berbeda. Pertama, dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Kedua, dugaan pemberian suap kepada pihak BPK yang kini juga tengah didalami penyidik.

– Bupati Muara Enim Edison melakukan suap dengan tujuan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, BPK menemukan nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim dalam pengadaan smart TV. (Smartboard/Papan Tulis Digital)

Temuan tersebut dinilai dapat mengganggu opini WTP yang sebelumnya beberapa kali diraih Pemkab Muara .

“Jadi tahun sebelumnya kalau tidak salah, Kabupaten Muara Enim itu opininya WTP. Jadi jangan sampai ini tidak WTP, gitu,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/06/2026).

Bupati Kabupaten Muara Enim, H Edison SH Mhum kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menemui pihak-pihak yang bisa mengondisikan dengan BPK.

Salah satunya Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta yang kemudian dia meminta fee Rp1,6 miliar untuk pengondisian tersebut.

Jika seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan dalam proses hukum, maka Edison berpotensi menghadapi dua perkara tindak pidana korupsi yang berbeda. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

Kasus yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Muara Enim itu pun menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pengelolaan anggaran negara. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *