DPRD Kota Metro segera sahkan Raperda Inisiatif DPRD tentang penyalahgunaan narkotika

Metro, medianusantaranews.com

Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda memimpin rapat Kordinasi persiapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyalahgunaan narkotika, Sabtu (05/05/2018).

Dalam kesempatan itu Anna Morinda DPRD Kota Metro akan segera membahas Raperda Inisiatif DPRD tentang penyalahgunaan narkotika, sebab dengan adanya payung hukum Raperda ini memungkinkan segenap aparat dapat bergerak mengantisipasi maraknya narkoba di Kota Metro yang merupakan kota Pendidikan.

“Provinsi Lampung maupun Kota Metro belum ada Perda yang mengatur petugas mencegah dan mengantisipasi peredaran narkoba oleh karena itu kita bisa lihat betapa mudahnya pelajar membeli obat daftar G di apotik”, kata Anna.

Dan saat ini dari enam raperda yang tengah digodok pada Tahun 2018, kata anna salah satunya adalah Raperda tentang penyalahgunaan narkoba akan menjadi prioritas yang akan segera dibahas oleh Panitia khusus (Pansus).

Hal ini seiring meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Metro, yang merupakan ancaman serius yang harus segera disikapi oleh Pemerintah Kota Metro dan aparat penegak hukum untuk di sikapi karena kalau tidak akan menjadi presiden buruk bagi generasi muda di Kota Metro,diaikapi tentu akan menjadi presiden buruk bagi generasi bangsa di Kota Metro,ujar anna

“Agar terbentengi oleh bahaya ancaman narkoba tersebut, perlu adanya upaya serius yang dilakukan Pemerintah Kota Metro maka raperda penyalahgunaan narkoba ini harus segera dibahas dan disahkan menjadi Perda untuk penanggulangan dan pencegahan, prefentif bukan kepada kuratif”, imbuhnya.

(Irma/Mis)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *