Banyuasin, medianusantaranews.com
Satu tersangka dari kawanan pelaku pasal 365 KUHP yang sudah bikin resah masyarakat khususnya warga desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan hingga awal bulan Mei 2018 ini berhasil diciduk petugas Polsek Betung (10/05/2018) sekira pukul 23.30 wib dikediamanya di Desa Suka Maju Rt.15 Rw.14 Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka tersebut atas dasar : LP / B- 15 / V / 2018 / SUMSEL / BA / SEK BTG, TGL 04 MEI 2018 yang dilaporkan oleh korban Romi Bin Yaumal (alm) yang tercatat sebagai Desa Suka Raja Rt.001 Rw.001 Kecamatan Suak Tape Kabupaten Banyuasin Sumsel yang ditodong di Jalan Desa Suka Raja Kecamatan Suak Tape Kabupaten Banyuasin.
Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha M3, 1 unit Handpone Nokia Warna Putih dan Uang tunai sebesar Rp.300.000.-
Modus operandi yang dilakukan tersangka dijelaskan Kapolsek Betung AKP Naziruddin bahwa kejadian itu Kamis 03 Mei 2018 lalu sekitar Pukul 12.00 Wib dengan tersangka Herwisnu any berhasil ditangkap dan rekanya bernama Ade (DPO) saat melakukan aksinya mengunakan 1 Unit Sepeda Motor Honda BEAT warna Hitam BG 4292 BAK menghadang Korban yang saat itu sedang melintas mengunakan 1 unit sepeda motor yamaha M3 di jalan Desa Suka Raja.
Masih kata Kapolsek, kedua pelaku menghadang Korban dan menodongkan senjata api gengam ke arah korban setelah itu pelaku langsung merampas sepeda motor korban dan tas korban yang berisikan HP Nokia Warna Putih dan Uang sebesar Rp.300.000.- Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000-
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek kronologi penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis 10 Mei 2018 pukul 23.00 wib di Desa Karya Maju Rt.015 Rw.014 Kec.Keluang Kab. Musi Banyuasin setelah jajaran Polsek Betung melakukan lidik terhadap pelaku 365 KUHPidana tersangka Herwisnu Cs terhadap Korban yang terjadi di Jalan desa Sukaraja Kec.Suak Tape Kab.Banyuasin.
Kapolsek Betung AKP Naziruddin,SH,M.Si didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Widodo berserta personil dan anggota Buser Polres Banyuasin melakukan penangkapan dan terpaksa tersangka dihadiahi timah panas, karena berusaha melarikan diri.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor BEAT warna Hitam BG 4292 BAK thun 2017. milik tersangka, 1 Buah Golok Bergagang Plastik bersarung Warna Hitam, 1 Buah kunci T dan 1 unit Handpone Nokia Warna Putih milik korban.
Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara, jelas Kapolsek mengakhiri perbincanganya.
(asta)