Anggota KMA Tabuan Asri Ultimatum Pt HUK

Medianusantaranews.com, Banyuasin,- Jika tuntutan 300 anggota Koperasi Mitra Asri (KMA) Desa Tabuan Asri Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mengenai sisa hasil usaha (SHU) 25 Persen dari penjualan tidak dipenuhi oleh Pt. Hamita Utama Karsa, maka mengancam memutuskan hubungan kerja kemitraannya dan seluruh sertipikat lahan plasma akan dijadikan agunan dengan mitra baru.

Dari 300 anggota KMA juga mengultimatum pihak menejemen Pt. HUK mengenai sisa hasil usaha (SHU) 25 Persen dari penjualan yang sudah disepakati segera dibayarkan.

Tuntutan lain mengenai 24 persil penerbitan buku sertifikat terdapat kesalahan tentang pembagian luasan isi lahan plasma tidak disama ratakan.

Yang lebih prinsip lagi tuntutan anggota KMA  tersebut mengenai nilai kridit yang dibebankan jumlahnya sangat memberatkan dan dianggap pihak perusahaan tidak berpedoman pada plafon sesuai tahun tanam yang ditetapkan pemerintah.

” Sesuai tahun tanam kebun plasma sawit petani Desa Tabuan Asri pada tahun 2009 itu seharusnya nilai kridit sebesar Rp 32 juta BUKAN Rp 109 juta perhektarnya dan sampai saat ini belum ada tanda-tanda dilaksanakan angkat kridit”, ucap Waluyo yang mengaku mewakili anggota KMA saat dibincangi (04/06/2018).

Untuk itu kata Dia, apabila pihak perusahaan tidak melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka anggota KMA Tabuan Asri akan melakukan pematokan lahan kebun sawit sesuai dengan sertipikat kepemilikannya, ancamnya.

Sementara Ketua yang ditunjuk anggota KMA Tabuan Asri Untung Iriyanto yang didampingi Badan Pengawasannya Adenan yang sempat dibincangi wartawan membenarkan kalau 300 anggota KMA menuntut 25 Persen SHU dari jumlah penjualan.

Kata Untung, dirinya berupaya mencari solusi agar tidak pada jalan buntu, namun kalau Pt. HUK juga tidak mau mengikuti aturan pemerintah yang sudah jelas dasarnya, tentu semua itu hak daripada anggota, karena Koperasi itu keputusan anggotanya yang menjadi acuanya.

“Hari ini kami bersama pengurus KMA akan berunding dengan menejemen Pt. HUK di kantornya, pihak Pt. HUK tidak mau hadir setiap rembukan di Desa Tabuan Asri,” terang Untung sembari mengatakan tidak tahu yang jadi alasannya.

Dikatakan Untung, memang kalau kridit petani sesuai tahun tanam mencapai angka Rp 109 juta perhektarnya itu sangat tidak masuk diakal, karena tahun tanam 2009 itu plafon dari aturan pemerintah angka kridit pada kisaran Rp 32 juta perhektarnya.

Masih kata Untung, andaikata kridit petani pada angka Rp 65 juta perkaplingnya itu masih wajar dan ada dasar yang jelas, tetapi kalau pada angka Rp 218 juta perkaplingnya itu jelas sangat memberatkan anggota dan itu hanya akal-akalan saja, karena tidak ada dasarnya hukumnya.

Sesuai aturan pemerintah mengenai kebun plasma itu seyogianya untuk anggota KMA paling lambat tahun 2014 itu sudah diangkat kridit dan buktinya sampai saat ini tidak ada tanda-tanda dilaksanakan, maka wajar jika anggota KMA mengultimatum perusahaan.

” Selaku pendamping dan ketua KMA yang ditunjuk sekaligus sebagai anggota menolak keras dengan nilai kridit peranggota Rp 218 juta perkaplingnya, karena dasarnya apa dan selama ini tidak ada rapat dengan anggota yang mensetujui kesepakatan, akhirnya selain memberatkan anggota juga tidak ada dasar hukumnya yang dapat dipertanggung-jawabkan”, ungkapnya.

Sangat disayangkan hingga berita ini sampai meja redaksi media pihak perusahaan Pt. HUK tidak ada yang dapat untuk diminta konfirmasinya.(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *