Medianusantaranews.com, BANYUASIN,– Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Waka Polres Kompol Arif Harsono, Kasat narkoba AKP Liswan, Kabag Humas Polres AKP Ery Yusdi dan jajaran satnarkoba menggelar perss rilis dihalaman Mapolres dari hasil penangkapan pelaku pembawa narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 10 paket besar yang ditangkap Jumat (1/6/2018) Sekira Pukul 06.00 WIB.
Keberhasilan mengmankan jenis Ganja 10 Kg berarti menyelamatkan sedikitnya 30 ribu orang di Sumatera Selatan yang dipasarkan tersangka Nofrianto (24) warga Sidumulyo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim berhasil diamankan di Km 42 Kelurahan Kayuara Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
“tersangka akan dijerat dengan Pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun Maksimal Seumur Hidup bisa hukuman mati,”kata Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.IK didampingi Waka Polres Banyuasin Kompol Arif ,Kasat Nakorba AKP Liswan dan Kabag Humas AKP Ery Yusdi saat menggelar Press Release di Mapolres Banyuasin, Rabu (6/6/2018).
Dikatakan Yudhi,Berdasarkan Laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket nakorba dalam jumlah besar yang akan melintas di jalan lintas timur menujuh arah kota Palembang.
Satreserse Nakorba polres Banyuasin melakukan penyelidikan selama lima hari, jumat (1/6/2018) sekira pukul 06.00 WIB dilakukan razia dan di temukan Barang Bukti Ganja 10kg yang di bawa tersangka menggunakan tas ransel.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan Nakortika jenis Ganja 10kg , satu unit Handphone, dua buah tas ransel dan satu tiket bus pelangi ,”ucap Yudhi.
Penangkapan barang haram ini, lanjut Kapolres telah menyelamatkan sekitar 30.000 jiwa penduduk Sumsel.
“Seandainya Ganja 10Kg ini bisa lolos, artinya akan ada 30.000 jiwa masyarakat kita yang akan menanggung akibatnya,” tegas Yudhi.(asta)