Hasil Pilkada Banyuasin Masuk ke MK

Banyuasin,medianusantaranews- Perhelatan politik ternyata tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan saja, buktinya hasil Pilkada Bupati dan Wabup Banyuasin berujung masuk ke Lembaga hukum tertinggi RI alias Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil Pilkada di Sumatera Selatan yang masuk ke MK yang dikutip media ini melalui situs resmi “mahkamahkonstitusi.go.id” pada (13/7/2018) pagi dan ternyata ada 62 gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang diantaranya hasil pilkada Banyuasin yang didaftarkan paslon Bupati-Wakil Bupati Banyuasin, Arkoni MD-Azwar Hamid.

Untuk hasil pilkada gubernur Sumsel yang mengajukan gugatan ke MK paslon Dodi Reza Alex-M Giri Ramanda Kiemas melalui kuasa pemohon Sulastrianah SH yang didaftarkan pada Selasa (10/7) dengan APPP Nomor : 36/1/PAN.MK/2018, dengan termohon KPU Provinsi Sumsel.

Kesempatan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan berdasarkan pasal 158 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, syarat pengajuan sengketa hasil pilkada jika ada selisih suara 0,5 -2%.
“Bagi daerah yang bersengketa, maka penetapan hasil pilkada yang pemenangnya dilakukan setelah ada putusan MK,” katanya.(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *