Banyuasin,medianusantaranews- Dengan nada landai Kajari Kabupaten Banyuasin La Kamis saat diminta konfirmasinya (18/7/2018) terkait permasalahan Kepala Desa Jatisari Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berinisial Skj yang konon kabarnya sudah dipanggil Kajari Banyuasin yang sebelumnya sampai tiga kali masih mangkir terus.
Hal ini akan bisa menjadi lebih gawat, karena Kepala kejaksaan negeri Banyuasin mengaku tidak pernah meneken surat panggilan yang dimaksud dan menurutnya, tidak sangat masuk diakal jika Proyek repitalisasi lahan gambut tahun 2015/2016 yang pencairan dananya tahun 2017.
Tidak mungkin terjadi proyek anggaran seperti bisa dicairkan, bila itu proyek 2015 dicairkan pada tahun 2017 tidak mungkin terjadi dan saya tidak pernah mengetahui masalah proyek itu, jawabnya.
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya seperti yang diungkapkan Lukman selaku tokoh muda Banyuasin oknum Kades Jatisari sudah tiga kali dipanggil pihak kejaksaan ini mangkir dan pemanggilan itu diduga ada keterlibatanya masalah kelompok tani Bangunsari terkait dana dalam pengelolaan lahan yang dituding tidak sesuai antara dokumentasi dengan kenyataannya.
Lukman menceritakan dari data yang dimiliki bahwa oknum Kades Jatisari tersebut sangat terlibat dalam mendokumentasikan dana pengelolaan lahan pada kelompok tani Bangunsari didesanya.
Menurutnya, biaya pengelolaan lahan senilai Rp 29 juta, Belanja saprodi benih padi 2320 kg seharga Rp 20 880.000, belanja pupuk orea 580 kg seharga Rp 10.440.000, belanja pupuk NPK Ponska 11.600 kg seharga Rp 26.680.000.
Sedangkan untuk pekerjaan persiapan bentuk pembangunan 3 unit Pitu air besi/stemlis senilai Rp 47.840.400, pembangunan seluruh feroceman senilai Rp 64.664.000. Sehingga untuk dua termin itu total dananya Rp 232.004.000.
Sementara data yang ada kata Lukman, dana yang diterima oleh kelompok Bangunsari dengan rincian biaya pengolahan lahan belanja Saprodi sebesar 29 juta. Belanja benih padi 2320 kg senilai Rp 20.16000, belanja pupuk urea 2800 kg X 2 terminal Rp 5.040.000 dan belanja pupuk NPK poska 560 kg x 2 x Rp 2300= Rp 13.880.000, jadi Jumlah dana yang dibelanjakan senilai Rp 67.080.000.
Akibat ulah oknum Kades Jatisari berinisial Skj itu, dalam pengelolaan dana kelompok tani Bangunsari terdapat selisih dana yang nilainya mencapai Rp 164.924.000.- dan kami minta supaya pihak kejaksaan negeri Pangkalai Balai secepatnya memproses masalah itu, desak Lukman menyudahi perbincangannya.(wal)