Muara Enim
medianusantaranews.com.
Keberadaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim mulai meresahkan dan dikeluhkan warga
Pasalnya, tambang batu bara yang hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman warga ini, mulai menimbulkan dampak debu batu bara bagi warga sekitar.
Begitu juga dari mobilisasi ratusan angkutan batu bara dari PT STE, setiap hari berlalu – lalu melintas menuju pelabuhan PT EPI, yang juga telah menimbulkan debu hitam pekat yang mencemari udara.
Dari aktivitas tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) ini, warga menganggap sudah mengancam kesehatan warga dan juga kerusakan lingkungan.
Dari video yang beredar, permasalahan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) bukan cuma itu
Perusahan ini juga diduga kuat tidak profesional dalam pengelolaan limbah cair air asam tambang. Disinyalir air yang masih mengandung limbah berbahaya dialirkan begitu saja ke sungai Lematang. Dan ini akan menimbulkan permasalahan serius.
Permasalahan di tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) ini pun sudah mendapat sorotan serius dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim.
” Kita sudah mendapat informasi mengenai permasalahan yang terjadi di tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) Desa Belimbing Kecamatan Belimbing,” ujar anggota DPRD kabupaten Muara Enim dari Komisi II Suprianto kepada media ini, Sabtu (09/11/2024).
Pria yang akrab disapa ‘ Cip ” ini mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk meminta pertanggung – jawaban atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE).
” Dalam waktu dekat kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akab segera memanggil management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk meminta pertanggung – jawaban,” katanya.
Cip menuturkan, pihaknya di Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai wakil masyarakat Kabupaten Muara Enim menekankan kepada pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim agar bisa melaksanakan kegiatan tambangnya dengan cara profesional sehingga tidak merusak dan mencemari lingkungan.
Selain itu lanjut Cip, segala aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim agar tidak menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat sekitar.
” Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan limbah yang dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan,” ungkapnya.
” Dan bila terbukti, siap – siap saja, perusahaan PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) akan mendapatkan sangsi berat sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” tukasnya.
Ab








