Banyuasin,medianusantaranews.com- Didampingi Kuasa Hukum, Dodi Irama Kusmayadi, SH, Ketua PPS Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, Sunardi bersama anggotanya Joko dan Suba’i melaporkan “IF” yang merupakan Tim Pemenangan Paslon Bupati-wakil bupati Banyuasin nomor urut 3 ke Mapolres Banyuasin.
Sunardi dan anggotanya Joko dan Suba’i melalui Kuasa Hukumnya itu berniat melaporkan IF tersebut, lantaran If telah menyiarkan diberbagai mass media yang sifatnya memfitnah terhadapnya selaku Ketua PPS dan dalam siaran pers dihalaman KPU Banyuasin saat menggelar rekapitulasi suara pemilihan gubernur Sumsel itu jelas merugikan secara pidana dan belaiu itu datang kekantor kami (26/7) kemarin, ucap Dodi (27/7/2018).
Dikatakan Dodi, bahwa If yang memberikan keterangan terhadap wartawan itu sangat banyak merugikan Klaim kami dengan tudingan bahwa pada TPS 2 Tanjung Kepayang melakukan pengelembungan suara pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) 335 suara menjadi 513 suara itu tidak masuk diakal dan faktanya sulit sulit dibuktikan.
Insya Allah laporan itu akan dilakukan pada Selasa (31/7) mendatang dan menurutnya ada unsur pidananya siaran pers yang dilontarkan oleh If yang ditayangkan di berbagai media itu.
Kalau kita kutip dari siaran tim pemenangan Paslon nomor urut 3 berinisial If itu diberbagai media baik media online, media cetak dan televisi itu benar-benar fitnah.
Untuk itu lanjut Dodi, bahwa If dilaporkan ke Mapolres Banyuasin dengan pasal berlapis yakni pasal 311-317 dan 318 dan ancaman kurungan diatasi 4 tahun penjara.(wal)