Banyuasin,medianusantaranews.com- Yuliana (55) yang tercatat sebagai warga Loksumawe Provinsi Aceh nekat menjadi kurir barang setan jenis sabu putus ditengah perjalanan, setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin Sabtu sepekan lalu, saat dalam perjalanannya dari Aceh tiba di gerbang Km 42 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin 3 Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dari atas Bus AKAP PO Pelangi.
Nenek 5 cucu dan 3 anak ini mengaku sudah 2 kali melakoni jadi buruh barang setan itu yang sebelumnya cuma membawa 3 ons yang saat itu dapat upah Rp 15 juta dan yang keduanya ini membawa 1 kg dalam bentuk barang yang dan diiming-imingi upah Rp 50 juta, tapi baru diberi upah jalan saja Rp 3 juta.
Janda 10 tahun ini mengaku boleh barang haram itu dari Medan jaringan Wardi dan Madi dan barang itu di pesan oleh Hendri warga Oku Timur Sumatera Selatan, jelasnya saat digelar rilis di Mapolres Banyuasin (31/7/2018).(wal)