Pringsewu -medianusantaranews.com
Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Pringsewu meraih 3 kali berturut turut WTP. Hal ini Membuat daerah tersebut terus memacu diri dan bekerja keras untuk mendapatkan Opini tersebut. Bahkan sejumlah usahapun dilakukan oleh Pemerintah setempat mulai dari penataan keuangan daerah sampai dengan persoalan penataan Aset Daerah.
Kendati sudah bekerja keras namun masih saja ada aset pemerintah daerah kabupaten prinsewu yang status nya mak jelas ,terbengkalai luput dari perhatian bahkan belum terdata oleh pemerintah daerah setempat.
Seperti Stadion lapangan bola yang luasnya kurang lebih satu hektar terkesan mak jelas terabaikan, padahal lapangan tersebut sudah di hibahkan Woto Siswoyo kepala pekon Waringin Sari barat sekitar 16 tahu silam kepada pemkab Tanggamus, semestinya sudah jadi aset pemkab pringsewu.
Woto Siswoyo kakon Waringin Sari Barat ketika dimintai keterangan mengatakan Status Stadion Lapangan bola dipekon Waringin Sari Barat hingga saat mak jelas belum tahu statusnya, belum ada kejelasan baik dari Pemkab Tanggamus maupun Pemkab Pringsewu padahal sudah dihibahkan.”ucap Woto rabu (1/8/18).
Lanjut Woto selaku kepala pekon berhak dong mempertanyakan, kendati sudah dihibahkan kalau tidak jelas statusnya lebih baik di kembalikan lagi ke Pekon biar jadi aset Pekon karena sudah sekian tahun perawatan stadion tersebut menggunakan dana pribadi, tapi bila pemerintah kabupaten pringsewu mau mengambil alih tolong dikelola dan dibenahi kalau perlu programkan pembangunan Tribun,”Ungkapnya.
Ditambahkan selama Stadion dikelola masyarakat waringin sari barat banyak hal yang sudah dihasilkan seperti SSB masuk 8 besar provinsi lampung
Mewakili kab pringsewu bidang sepak bola Jati Agung lampung selatan.kendati belum sesikitpun ada perhatian dari Dispora, jelas Kakon.
Sementara Kadis Dispora Syamsi Kasim mengatakan
Terkait lapangan stasion waringin sari barat itu belum ada kejelasan dari pemda, setahu saya yang si ketahuibseperti lapangan kuncup, Gormini Lapangan Gadingrejo dan ples Terminal, sementara Stadion tersebut akan dikordinasikan dengan pemkab bagian aset pemkab, lanjutnya terkait SSB diketahui sudah masuk delapan besar program Dispora di tahum 2019 memang lagi giat giatnya mencari bakat atlit untuk cikal bakal atlit kedepan, ucap Samsir.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD pringsewu, Rahwoyo SE menyatakan persoalan aset merupakan persoalan serius dan menjadi kendala Pemerintah Daerah, dikarenakan lemahnya dalam pengelolaan aset bahkan masih banyak ditemukan permasalahan serius soal aset daerah dan perlu dibenahi dan ditata oleh Pemerintah Daerah, mulai dari aset tanah pemerintah KSB , kendaraan dinas dan aset lainnya.
“ Pemerintah Daerah semestinya harus pekah terhadap Aset Daerah karena aset inilah salah satu penilaian untuk mendapatkan opini WTP bagaimana bisa mendapatkan opini WTP berturut turut sementara aset Daerah masih ada yang tidak jelas status alis tidak diketahui dengan jelas? ” Ungkapnya Rahwoyo Rabu (1/8/18).
Menurutnya, memang ada sejumlah tanah milik daerah yang saat ini diketahui masih belum terdata maksimal, bahkan ada yang di manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang bukan untuk kepentingan daerah.
Tidak itu saja, politisi dari Partai Grindra ini bahkan menyebut, kendaraan dinas juga tidak tertata dengan baik di bidang Aset. Kondisi ini perlu diluruskan dan dioptimalkan pendataannya. Sehingga aset daerah tidak hilang, akibat terabaikan inventarisirnya yang tidak di tata dengan baik .
”Sebelumnya kita telah menyampaikan kepada pengelola aset daerah untuk mendata dengan baik seluruh aset yang dimiliki daerah. Kalau tidak maka akan berdampak sulitnya dilakukan inventarisir dan akhirnya tidak diketahui lagi keberadaannya,”ocehnya.
Seharusnya, lanjut Royo, bidang aset harus mendata dengan baik semua aset yang ada supaya seluruh yang menjadi aset daerah jadi jelas. Masih belum optimalnya Pemerintah melakukan investarisasi dan penataan aset daerah akan berdampak dalam rangka memperbaiki laporan keuangan,”paparnya
Perlunya inventarisir aset bagi Pemda penting sebagai penopang utama dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Selain itu untuk dapat mengelola aset secara memadai sesuai kebutuhan dan penganggaran, serta mampu memberikan kontribusi optimal dalam memacu PAD.
Kalau inventarisasi dilakukan maksimal, ia optimis Pemda selalu mampu meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam mengelola anggarannya. Apalagi ada Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“ Dengan begitu inventarisasi aset penting untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah sehingga apa yang menjadi keinginan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan opini WTP dapat terwujud ”tutupnya. (Red)