Waw…..Pembakaran Limbah Medis RS Mutiara Bunda Tidak Menggunakan Incinerator

BANJARAGUNG,(medianusantaranews.com) – Diduga Pengelolaan limbah medis padat di Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP).Idealnya dalam pengelolaan limbah medis dari tahun ke tahun rumah sakit tersebut semakin tidak baik,hingga dinilai warga limbah medis tidak melakukan pengolahan sesuai ketentuan yang ada.

Dikatakan narasumber yang berhasil dikonfirmasi bahwa limbah medis rumah sakit mutiara bunda setidaknya bahkan seharusnya dikelola pihak ketiga yang punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Cara lainnya adalah menggunakan incinerator (alat yang digunakan untuk proses pembakaran limbah) yang berizin dari KLH.

“Diduga kuat Rumah Sakit Mutiara Bunda yang berada di kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang ini selama berdiri nya rumah sakit tidak memiliki incinerator (alat yang digunakan untuk proses pembakaran limbah),” terang sumber yang tidak mau disebutkan namanya, kepada para awak media. Sabtu (11/8/2018).

Kalau melihat tempat pembakaran yang di gunakan Rumah Sakit Mutiara Bunda sudah jelas tidak menggunakan incinerator dan diduga melanggar.

“Pihak BLHD dan Dinas Kesehatan kabupaten Tulangbawang harus menindak tegas Rumah Sakit Mutiara Bunda, yang melanggar aturan dalam pembakaran limbah rumah sakit. Apalagi pembakaran ini diduga sudah lama,” ungkap sumber ini kesal.

Parahnya lagi,selain tidak menggunakan Insinerator (alat pembakar sampah bertemperatur tinggi), limbah dan sampah berbahaya dibakar di dalam areal perkebunan karet dekat  pemakaman kampung Dwi Warga  Tunggal Jaya.

 

“Sangat parah lagi limbah dan sampah medis rumah sakit mutiara bunda ini dibuang serta dibakar diperkebunan karet yang jaraknya masih didalam lingkungan warga sekitar,”Terangnya.

Berdasarkan penelusuran media ini, Sabtu (11/08/2018) menemukan 1 titik bekas yang digunakan untuk memusnahkan limbah non-medis maupun limbah medis dari Rumah Sakit Mutiara Bunda

Titik tersebut berada di perkebunan karet berdekatan dengan lingkungan warga sekitar, tepatnya di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung kabupaten Tulang Bawang. Mengunakan sebuah bak penampung sampah.

Pada tempat tersebut, ditemukan sejumlah sisa pembakaran, spuit, botol ampul obat bekas, botol vial bekas, botol , masker bekas, plastis bungkusan obat serta berbagai limbah lainnya berserakan yang sudah dibakar.

Warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namnya membenarkan bahwa aktivitas pembakaran limbah pada kebun karet, apa lagi tanah tersebut menurut nya milik  rumah sakit dan pembakaran sampah ini sudah lama, sejak berdirinya rumah sakit tersebut kurang lebih 2 sampai 3 tahun.

“Tindakan membuang dan membakar limbah pada tempat tersebut hampir setiap hari kadang mengunakan bentor kadang juga mobil.kami ngeri takut terkena virus melalui udara,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 1204 tahun 2004  menjelaskan persyaratan pengelolahan limbah medis seperti Limbah Medis Padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi harus dilakukan melalui proses mengurangi bahan (reduce), menggunakan kembali limbah (reuse), daur ulang limbah (recycle), serta pemusnahan limbah dengan menggunakan insinerator.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun menegaskan bahwasannya limbah medis merupakan salah satu limbah yang dikategorikan berbahaya dan beracun.

Atas sifatnya tersebut, keberadaan limbah medis harus dikelolah secara tepat dan benar demi keselamatan kesehatan manusia.

 

Sementara sampai terbitnya berita ini pihak rumah sakit mutiara bunda belum berhasil dikomfirmasi untuk memberikan penjelasan atas dasar apa pihaknya membuang sampah dan limbah medis sembarangan tersebut.(Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *