Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com
Dua anak muda ini seharusnya memiliki masa depan yang baik bagi kelangsungan hidup mereka dan keluarganya. Namun sangat miris jalan hidup yang mereka dilakukan.
Mereka lebih tertarik melakukan bisnis barang perusak jenis shabu shabu di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Sumatera Selatan.
Mereka adalah Mikal Apredo (18th) Warga Dusun II, Desa Teluk Lubuk, KecamatanTalang Ubi, Kabupaten PALI dan Nanda Alfajri Bin Samsu Harto (18th) Warga Dusun II, Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI
Kedua anak muda pengedar narkoba l ini berhasil ditangkap Polres Muara Enim Unit Reskrim Polsek Penukal Abab sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (11/08/2018)
Kapolres Muara Enim AKBP After Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep Yuli Sahara SH membenarkan penangkapan tersebut.
Dituturkan Acep bahwa penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut setelah petugas menerima informasi dari warga mengenai aktivitas kedua anak muda ini yang sudah meresahkan masyarakat karena sering menjual narkoba di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
” Kami segera mengumpulkan anggota. Dipimpin Kanit Reskrim IPDA M Arafah SH langsung menuju Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal PALI untuk dilakukan pencegatan terhadap 2 Pelaku tersebut ”
” Ternyata benar, kedua pelaku diatas sedang mengendarai sepeda motor berboncengan melintas di jalan desa Gunung Menang. Anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim lainnya langsung mencegat dengan cara memberhentikan sepeda motor pelaku. Dan saat motor tersebut berhenti salah satu pelaku (Nanda) yang mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri, sedangkan pelaku (Mikal) yang posisi dibonceng tidak melakukan perlawanan dan langsung ditangkap.
Saat berusaha lari, sekitar 10 meter dari motor, pelaku Nanda berusaha membuang barang bukti disekitar TKP dari saku celananya. Namun oleh petugas melihat kejadian tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Nanda.
” Kedua pelaku sudah mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut, setelah pelaku Nanda mengambil barang bukti yg saat itu ada ditanah. Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawah dibawa Polsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut. Acep menuturlan.
“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 (satu) paket plastik kecil berisi sekitar 10 gram kristal putih diduga sabu-sabu; 1 (satu) paket plastik kecil berisi sekitar 5 gram kristal putih diduga sabu-sabu, 1 (satu) dompet kulit warna coklat berisikan uang sejumlah Rp.116.000,-
30 (tiga puluh) butir Pil Extacy, 1 (satu) lembar celana panjang wen coklat (tempat menyimpan barang bukti,
1 (satu) sepeda motor merk Yamaha merk XRIDE warna hitam tanpa plat nopol dan tanpa Surat ”
” Kedua pelaku diancam Pasal 112 jo Pasal 114 UU No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tutup Acep (Ab/Eng)