Banyuasin,medianusantaranews.com– Massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA) kemarin sudah melayangkan surat kepada Kapolres Banyuasin, surat itu berisi tentang Pemberitahuan Aksi Damai penolakan perijinan terhadap berdirinya Pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya di wilayah pemukiman padat penduduk di Desa Talang Buluh yang notabene warganya beragama Islam.
Aksi damai yang digelar oleh HIMBA (10/9/2018) dimulai sekira pukul 10.00 WIB di tiga titik pital yakni Kantor DPRD, Rumah Dinas (Rumdin) Bupati dan terakhir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin.
Anggota Komisi 1 DPRD Banyuasin Emi Sumitra saat dikonfirmasi terkait aksi tersebut mengatakan pihaknya mengapresiasi atas sikap kepedulian para mahasiswa Banyuasin yang melakukan aksi-aksi penolakan ijin dan pembangunan itu.
“Apalagi proses prijinan pembangunan tersebut, cacat hukum yang mana wilayah Talang Buluh termasuk wilayah Kota Palembang, dan tidak ada alasan untuk merobohkan 2 tempat Ibadah Umat Muslim tersebut baik secara akidah fiqih islam maupun secara hukum formal”, ucapnya saat dibincangi wartawan (9/9) tadi malam.
Masih kata Emi Sumitra, diinya sangat menyayangkan pembangunan tersebut sampai harus mengorbankan tempat ibadah. “Secara pribadi saya menolak atas pembangunan tersebut, karena tidak ada azas manfaat bagi Kabupaten Banyuasin, apalagi sampai mengorbankan tempat Ibadah umat muslim” ungkapnya.
Emi menambahkan, didirikan pembangunan pusdiklat Maitreya itu diakui oleh FKUB dan Kemenag Banyuasin belum ada kordinasi apalagi memberikan rekomendasi, artinya itu ilegal. Diakui pemerintah Banyuasin bahwa Desa Talang Buluh sebagai wilayah Kota Palembang, maka saya pribadi maupun kelembagaan sangat setuju jika persoalan ini diusut tuntas, tutupnya ketua Fraksi PKB DPRD Banyuasin.(mitro/wal)